Fungsi Autopsi Sebagai Alat Bukti oleh Penyidik Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Pembunuhan

Authors

  • Linda Widia Universitas Ekasakti Author
  • Fitriati Universitas Ekasakti Author
  • Yuspar Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/exy4s366

Keywords:

Fungsi, Autopsi, Alat Bukti, Pembunuhan

Abstract

Salah satu fungsi penegakan hukum adalah autopsi oleh ahli forensik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 133, Pasal 134 KUHAP dan Pasal 122 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi: “Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitif. Fungsi autopsi sebagai alat bukti oleh penyidik dalam penerapan unsur tindak pidana pembunuhan adalah untuk mengetahui penyebabkan kematian, Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Koto Tangah Polresta Padang, berawal ketika anak korban  menganggap ibunya tidur namun setelah beberapa jam menemukan ibunya meninggal. Kasus ini terjadi diwilayah hukum Polsek Koto Tangah Polresta Padang. Kendala penyidik dalam pengunaan hasil autopsi sebagai alat bukti dalam penerapan unsur tindak pidana pembunuhan adalah kurang kemampuan penyidik memahami bahasa medis didalam visum et repertum, sarana dan prasarana belum lengkap dan kurangya pemahaman masyarakat tentang fungsi autopsi forensik.

References

Dedi Afandi. “Visum Et Repertum Tata Laksana dan Teknik Pembuatan”. Edisi Kedua. Fakultas Kedokteran Universitas Riau. ISBN 978-602-50127-2-3. 2017

Firganefi dan Ahmad Irzal Fardiansyah, Hukum dan Kriminalistik, Erlangga, Bandar Lampung, 2017.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Iwan Aflani, Dkk, Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Johari, “Kebenaran Materil Dalam Kajian Hukum Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum Reusam, VIII, No 2. 2020.

Karjadi dan Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar serta Peraturan Pemerintah R.I No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaannya, Politeia, Bogor, 1997.

M Husni Gani, Ilmu Kedokteran Forensik, Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Padang, 2017.

J. M. van Bemmelen, Strafvordering, Leerboek van het Ned. Strafprocesrecht.

Mohammad Taufik Makarao & Suhasril, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2018.

Muhammad Hatta, (at.al). “Autopsi Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam”, Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. 2019.

Muhammad Hatta, (at.al). Autopsi Ditinjau dari Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. 2019

Njowito Hamdani. Ilmu Kedokteran Kehakiman Edisi Kedua, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Sofwan Dahlan, Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2018.

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Orientasi Kepustakaan Praktis, Alfabeta, Bandung, 2018.

Triana Ohoiwutun, Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum Pada Ilmu Kedokteran), Pohon Cahaya, Yogyakarta, 2016.

Yurina Ningsi Eato, Keabsahan Alat Bukti dan Barang Bukti Pada Perkara Pidana, Lex Crimen Vol. VI/No. 2/Mar-Apr/2017.

Yurina Ningsi Eato, Keabsahan Alat Bukti dan Barang Bukti Pada Perkara Pidana, Lex Crimen Vol. VI/No. 2/Mar-Apr/2017

Downloads

Published

2024-10-12

How to Cite

Widia, L., Fitriati, & Yuspar. (2024). Fungsi Autopsi Sebagai Alat Bukti oleh Penyidik Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(2), 91-98. https://doi.org/10.31933/exy4s366