Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Pembinaan Kemandirian Bagi Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Febby Aromal Universitas Ekasakti Author
  • Fitriati Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/dnry9z30

Keywords:

Pemenuhan Hak, Pembinaan, Kemandirian, Narapidana

Abstract

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris Implementasi pemenuhan hak mendapatkan pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai perwujudan sistim kemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Sijunjung melalui berbagai program pelatihan dan pembinaan yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan narapidana. Pembinaan kemandirian bagi narapidana dilakukan melalui berbagai tahap, mulai dari penilaian awal, perencanaan program pelatihan, pelaksanaan pembinaan, hingga evaluasi dan reintegrasi sosial. Hasil pelaksanaan pembinaan kemandirian bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Sijunjung menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, khususnya dalam aspek pemasaran produk hasil karya warga binaan. Produk sandal hotel yang dihasilkan dari kegiatan pelatihan telah berhasil menembus pasar lokal dengan dipasarkan langsung ke beberapa mitra komersial, antara lain Fave Hotel dan Muaro Indah Hotel. Hambatan yang ditemui dalam implementasi pemenuhan hak mendapatkan pembinaan kemandirian bagi narapidana sebagai perwujudan sistim kemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muaro Sijunjung diantaranya secara hukum Kurangnya kerja sama dengan pihak eksternal, seperti dunia usaha dan lembaga pelatihan vokasi. Secara non hukum keterbatasan sarana dan prasarana yang tersedia untuk program pelatihan. Jumlah tenaga instruktur yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana yang mengikuti program pembinaan. Kekurangan anggaran untuk program pembinaan kemandirian. Jumlah narapidana yang menghuni lapas ini sering kali melebihi kapasitas yang seharusnya. Overcrowding menyebabkan ruang untuk pelatihan menjadi sangat terbatas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Haris Semendawai, Hak Asasi Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2018.

Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2004.

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.

Bambang Waluyo, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Doris Rahmat, "Pembinaan Narapidana di Indonesia," Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2021

Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016

Hayatul Husna, Irdamisraini, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung dalam Upaya Pemberdayaan Narapidana, Journal of Sharia and Law, Vol. 2, No. 4, 2023

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan Narapidana, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 2018.

John Braithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, New York: Oxford University Press, 2002.

Kamsidar, Efektivitas Hukum Pelaksanaan Program Kemitraan dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Bosowa, 2022.

Mahfud Latif, Rehabilitasi Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Jurnal Hukum dan Kriminologi, vol. 13, no. 2, 2021.

Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Buku Ketiga), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi UI, Jakarta 2007.

Musbirah Arrahmania, Efektivitas Pemenuhan Hak atas Upah kepada Warga Binaan yang Melakukan Pekerjaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Palopo, Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2020.

Petrus Irwan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana Penjara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

R. Wiyono, Hukum Pemasyarakatan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Rama, Analisis Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, 2022.

Roger Smith, Rehabilitation vs Retribution: Evidence from Scandinavian Models, Journal of Criminal Justice Studies, vol. 22, no. 4, 2015.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2012.

Tim Penyusun, Profil Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, Laporan Tahunan Lapas Muaro Sijunjung, 2022.

United Nations, Mandela Rules: Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, New York: UN, 2015.

Wahyudi Kusuma, Pendekatan Rehabilitatif dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia, Jurnal Hukum dan Pidana, vol. 15, no. 1, 2020

Downloads

Published

2025-12-12

How to Cite

Aromal, F., & Fitriati. (2025). Implementasi Pemenuhan Hak Mendapatkan Pembinaan Kemandirian Bagi Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 200-208. https://doi.org/10.31933/dnry9z30