Penerapan Unsur Tindak Pidana Di Bidang Properti Berdasarkan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Pada Tingkat Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.31933/6zd1xb15Keywords:
Penerapan Unsur, Tindak Pidana khusus, PropertiAbstract
Pasal 63 Ayat (2) KUHP merupakan dasar berlakunya asas lex specialis derogat legi generali yang mengadung makna bahwa ketentuan hukum khusus mengesampingkan ketentuan hukum umum. Salah satu penerapannya pada tindak pidana dibidang properti yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Padang, namun terdapat perbedaan penerapan unsur tindak pidana yaitu ada yang menggunakan ketentuan umum sebagaimana yang diatur dalam KUHP, dan adapula yang menggunakan ketentuan khusus sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Hal ini patut untuk diteliti dan dianalisa terhadap penerapan unsur suatu tindak pidana berdasarkan asas hukum yang berlaku khususnya pada tingkat penyidikan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan unsur tindak pidana di bidang property berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generalis pada tingkat penyidikan dan apa pertimbangan penyidik dalam penerapan unsur tindak pidana di bidang properti pada tingkat penyidikan. Penelitian bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang penerapan unsur tindak pidana di bidang properti berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generalis pada tingkat penyidikan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder selanjutnya dianalisis menggunakan teori-teori secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analistis. Hasil pembahasan dan analisis disimpulkan bahwa terhadap peristiwa yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, maka aturan umum yaitu penipuan dan penggelapan dikesampingkan.
Downloads
References
Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang, 2007.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Edisi Pertama, Cetakan.
Ade Saptomo, Pokok-pokok metodologi penelitian hukum empiris murni : sebuah alternatif, Universitas Trisakti, Jakarta, 2009.
Adhi Wibowo, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Hayfa Pres, Padang, 2012.
Aloysius Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalah-gunaan Komputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta,1999.
Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Azis Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
B. Arif Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung , 2009.
Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, Satu Kajian Teoritik, FH UII Press Yogjakarta, 2004.
Darwan Print, Hukum Acara Pidana dalam Praktek, Djambatan, Jakarta, 1998 Eddy O.S Hiarie, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta, 2014.
Muhammad Yamin dan Abdul Rahim Lubis, Kepemilikan Properti di Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2013.
O. Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga, 2011.
Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Shinta Agustina, Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 44 No. 4 Tahun 2015
Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, ISSN : 2303-3274, Volume 1, Nomor 2 Juli 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Irwan Nevada, Fitriati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.