Koordinasi Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Antara Kepolisian Dengan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31933/h4aa4x32Keywords:
Koordinasi, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, PenyidikanAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Koordinasi fungsional antara Ditresnarkoba Polda Sumbar Dengan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) dalam penyidikan tindak pidana narkotika adalah dalam bentuk melakukan pembuktian objek obat dan makanan yang patut di duga terkandung narkotika. Ditresnarkoba mengirimkan sampel diduga narkotika yang sudah di bungkus dan segel ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar kemudian dilakukan pembukaan bungkus dan segel amplop yang berisi diduga narkotika yang disaksikan oleh pegawai Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar dan anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar. Setelah dibuka dan diterima dilanjutkan dengan dilakukan pemeriksaan organoleptik (dengan mendeskripsikan bentuk, warna, bau dan rasa) dan pemeriksaan kimia di laboratorium BPOM yang kemudian akan diberitahukan hasilnya kepada pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar setelah 3 hari masa kerja dengan dilampirkan surat hasil uji sampel yang legal yang bisa dijadikan sebagai bukti surat pada berkas perkara tindak pidana narkotika dari Balai Pengawas Obat dan Makanan. Kendala-kendala dalam koordinasi fungsional antara Ditresnarkoba Polda Sumbar Dengan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) dalam penyidikan tindak pidana narkotika diantaranya sulit mengetahui makanan yang menangadung narkotika, petugas tidak mungkin memeriksa semua makanan yang beredar di Wilayah Sumatera Barat. Sampel dari kepolisian terkadang merupakan bentuk atau jenis baru yang sulit terdeteksi di Laboratorium BPOM dan hanya bisa dilakukan uji di Laboratorium Forensik. Terbatasnya sarana dan prasarana sehingga terkadang sampel terlambat dikirim ke BPOM.
Downloads
References
Adha Fristanto, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resort Bungo Bekerjasama Dengan Balai Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Jambi , Universitas Batanghari, 2022
AR. Sujono Dan Bony Daniel, Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Hendrik, Etika Dan Hukum Kesehatan, Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 2011.
M. Khoidin Dan Sadjijono, Mengenal Figur Polisi Kita, Laksbang, Yogyakarta, 2007.
Nomensen Sinamo, Hukum Tata Negara Indonesia, Permata Aksara, Jakarta, 2014.
Romli Atmasamita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Rozi Putra Sandi, Pelaksanaan Koordinasi Fungsional Antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Dengan Penyidik POLRI Dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Pangan Olahan Tanpa Izin Edar Di Sumatera Barat, Universitas Andalas, Padang, 2020
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1992.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengarungi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Titon Slamet Kurnia, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM Di Indonesia, Bandung, 2007.
Valdona Arimurti, Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Semarang, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Antos Lucky Marsahari, Fitriati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.