Penggunaan Aplikasi Cek Post Dan Trace Imei Dalam Menemukan Keberadaan Tersangka Tindak Pidana Pencurian

Authors

  • Zuyu Gianto Universitas Ekasakti Author
  • Fitriati Univesitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/sn3sn950

Keywords:

Aplikasi, Tersangka, Penyidikan, Tindak Pidana Pencurian

Abstract

Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan aplikasi cek post dan trace imei dalam menemukan keberadaan tersangka tindak pidana pencurian pada Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh adalah dengan cara bekerja sama dengan operator telekomunikasi dimana aparat kepolisian akan mengajukan permohonan akses data IMEI kepada penyedia layanan telekomunikasi yang terkait dengan nomor telepon atau kartu SIM yang digunakan oleh tersangka. Perangkat telepon seluler yang digunakan oleh tersangka dapat memberikan petunjuk lokasi yang akurat melalui jaringan telekomunikasi yang terhubung dengan perangkat tersebut. Penyedia layanan telekomunikasi akan memberikan data mengenai nomor IMEI perangkat, lokasi BTS (Base Transceiver Station) tempat perangkat tersebut terhubung, serta informasi lain yang relevan dalam proses pelacakan. Selain pelacakan lokasi, teknologi trace IMEI juga memungkinkan aparat kepolisian untuk mengidentifikasi jaringan komunikasi yang digunakan oleh tersangka. Kendala dalam Penggunaan aplikasi cek post dan trace imei dalam menemukan keberadaan tersangka tindak pidana pencurian pada Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh diantaranya keterbatasan akses terhadap data IMEI dari penyedia layanan telekomunikasi, keterlambatan dalam memperoleh data karena prosedur administratif yang rumit, serta kurangnya koordinasi antara kepolisian dan penyedia layanan telekomunikasi. Di satu sisi, penyedia layanan telekomunikasi memiliki tanggung jawab untuk menjaga privasi pengguna dan mematuhi regulasi yang berlaku, sementara di sisi lain, aparat kepolisian membutuhkan data tersebut untuk keperluan penegakan hukum. keterbatasan peralatan pelacakan yang dimiliki oleh kepolisian membuat proses trace IMEI sering kali tidak berjalan secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam, Hukum Kepolisian sebagai hukum positif dalam disiplin hukum, PTIK Press, Jakarta, 2011

Alfiandi Hartono, Kajian Hukum Pidana Terhadap Call Data Record (CDR) Sebagai Alat Bukti Elektronik Kasus Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus di Polres Lampung Selatan), Tesis, Universitas Lampung, Lampung, 2022

Arief Muhammad Amrullah, Perkembangan Hukum Pidana Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum, Sinar Harapan, Jakarta, 2012

Budi Santoso, Teknologi Informasi dalam Penegakan Hukum, Pustaka Kriminal, Jakarta, 2022

Danang Sudrajat, Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Digital, Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, vol. 12, no. 2, 2024

Dedi Purwanto, Teknik Investigasi Kriminal Berbasis Teknologi Digital, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2023

Dwidja Priyatno, Kebijakan Legislatif Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung, 2004

Faisal Salam, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pustaka, Bandung, 2004

Fajar Wijaya, Strategi Penyelidikan Berbasis Teknologi Digital, Sinar Grafika, Surabaya, 2023

Fajar Wijaya, Teknologi Forensik dalam Pelacakan Kriminal, Jurnal Teknologi Forensik Digital, vol. 9, no. 4, 2023

Hendri Rahmat, Koordinasi Antarinstansi dalam Penegakan Hukum, Sinar Grafika, Surabaya, 2023

Heru Rahmat, Praktik Penangkapan Tersangka Berbasis Teknologi Digital, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2023.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi Dan Putusan Peradilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Muhammad Arif Hidayat, Peran Operator Telekomunikasi dalam Pelacakan Kriminal, Jurnal Teknologi dan Keamanan Informasi, vol. 8, no. 3, 2023

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang, 1995

Pudi Rahardi, Upaya Pencegahan Tindak Pidana oleh Kepolisian, Mutiara Press, Jakarta, 2009

R. Setiawan, Teknologi Pelacakan IMEI dalam Penegakan Hukum, Jurnal Kriminalitas dan Teknologi Informasi, vol. 10, no. 2, 2023

Rahmat Hartono, Teknik Penangkapan Berbasis Pelacakan Digital, Jurnal Manajemen Penegakan Hukum, vol. 11, no. 2, 2024

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda Media Grup, Jakarta, 2010

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Jakarta, 2005

Tri Nugroho, Metode Forensik Digital untuk Penegakan Hukum, Alfabeta, Bandung, 2023

Yesmil dan Anwar Adang, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung, 2009

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Gianto, Z., & Fitriati. (2025). Penggunaan Aplikasi Cek Post Dan Trace Imei Dalam Menemukan Keberadaan Tersangka Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(2), 172-180. https://doi.org/10.31933/sn3sn950