Penerapan Unsur Tindak Pidana Pemerasan Dengan Ancaman Melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.31933/fs08yk64Keywords:
Media Sosial, Pemerasan, Ancaman, Unsur Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur tindak pidana pemerasan dengan ancaman melalui media sosial oleh Penyidik Pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar adalah unsur subyektif pelaku dengan sengaja dan tanpa hak telah menggunakan akun media sosial palsu untuk menyampaikan ancaman melalui pesan elektronik. Unsur ancaman dengan mengancam akan membuka rahasia pribadi korban, yakni foto dalam keadaan tanpa busana, dengan maksud memaksa korban agar menyerahkan uang. Ancaman ini tidak hanya disampaikan kepada korban, tetapi juga kepada ibu korban. sehingga tekanan psikologis yang ditimbulkan bersifat ganda dan sistematis. Unsur perbuatan pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau unsur menakut-nakuti. Penerapan unsur-unsur tersebut dilakukan dengan menghubungkan secara cermat setiap elemen perbuatan pelaku dengan norma hukum yang berlaku. Kendala yang dihadapi dalam penerapan unsur tindak pidana pemerasan dengan ancaman melalui media sosial oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yaitu Kendala internal terdiri dari 1) Minimnya sumber daya manusia yang berkompeten serta peralatan komputer forensik yang baik. 2) Belum ada regulasi khusus yang memberikan kewenangan kepada penyidik cyber untuk mengakses data perseorangan yang diduga melakukan kejahatan. 3) Identitas yang didaftarkan pada kartu seluler yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan NIK KTP tersangka. kendala eksternal yang terdiri dari 1) minimnya literasi digital masyarakat sebagai korban, yang menyebabkan mereka sering kali tidak dapat mengidentifikasi apakah suatu tindakan merupakan bentuk pemerasan atau hanya sekadar permintaan biasa melalui media sosial. 2) kerja sama yang belum optimal antara penyidik dan platform media sosial. 3) dukungan saksi dan alat bukti yang lemah, di mana korban kerap tidak menyimpan bukti komunikasi, seperti tangkapan layar atau rekaman pesan.
Downloads
References
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung, 2005.
Al Furqon, Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, Jurnal Hukum Volkgeist 2, No. 2, 2018
Andi Irriana D. Sulolipu, Analisis Tindak Pidana Pengancaman Melalui Pesan Singkat, Tesis, Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia, Makassar, 2019.
Br. Sembiring dan Desi Ratna Sari, Analisis Hukum Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Dengan Cara Menakut-Nakuti Melalui Media Sosial (Studi Putusanno.1210/Pid.Sus/ 2018/Pn.Mdn), dalam http://repository.uhnac.id.
Dalimunthe Tampubolon, “Jangan Sampai Tertukar, Ini Perbedaan Pidana Pengancaman dan Pemerasan “https://dntlawyers.com/jangan-sampai-tertukar-ini-perbedaan-pidana-pengancamandan-pemerasan/
Nikodemus Brillian Adi Putra dan Sudj'ai, Analisis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Siber, Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Vol. 2 No. 2, Tahun 2024.
Nikodemus Brillian Adi Putra dan Sudj'ai, Analisis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang Diubah Menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Siber, Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, Vol. 2 No. 2, Tahun 2024.
Pengancaman Secara Online Mungkinkah Dipidana, dalam https://htelegalconsult.com, Diakses pada tanggal 30 November 2024.
Rico Rizkiawan, Analisis Hukum Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor. 160/Pid.Sus/2020/PN.BNA), Tesis, Magister Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan, Medan, 2022.
Ronaldo Heinrich, Memahami UU ITE: Dasar Hukum, Manfaat, dan Sanksi Pelanggaran.
Shamantha Gebhricya Putri Wicahyani, Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornografi disertai Pengancaman dan Pemerasan Melalui Media Elektronik (Studi Putusan No. 246/Pid.Sus/2020/PN.Lmg), Tesis, Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah, Magelang, 2022.
Siti Badriah, Fungsi Handphone Dikalangan Mahasiswa Fakultas Dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, dalam http://repository.unairac.id, Diakses pada tanggal 30 November 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fitriati, Amalia Dewi Utami (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










