Perlindungan Konsumen Peminjaman Dana Secara Online Pada Perusahaan Financial Technology
DOI:
https://doi.org/10.31933/7pbhty42Keywords:
Perlindungan Konsumen, Peminjaman Dana, Perusahaan, Financial TechnologyAbstract
Perusahaan-perusahaan berbasis financial technology (fintech) saat ini tengah berkembang pesat di Indonesia Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan syarat perjanjian haruslah selaras dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 BW dalam realitas perjanjian dengan berbasis online (fintech). Namun pada tataran praktis terdapat klausula baku yang mengandung klausula eksonerasi dalam perjanjian fintech tersebut yang berpotensi merugikan konsumen. Sebab itu peneliti mengangkar permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana implementasi dan/atau pelanggaran atas Pasal 18 Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan apakah perjanjian online tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni UUPK. Perjanjian Klausula baku dapat dilihat pada perjanjian pinjaman berbasis data elektorik (fintech). Dalam hal tersebut dibuat oleh pelaku usaha fintech tersebut. Dan konsumen/nasabah sebagai pihak lain dirugikan. Maka dari itu perlu ditegakkan hak konsumen. Klausula baku sebenarnya diperbolehkan oleh UUPK dengan persyaratan tidak boleh mencantumkan apa yang diatur dalam UUPK. Dan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen adalah konsumen dapat mengadukan tindakan pelaku usaha kepada lembaga yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku usaha dikenakan sanksi berupa penghapusan media berbasis online di platform Google Play Store.
References
AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2004
B. Arief Sidhart, Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Rafika Aditama,
Bandung David M.L. Tobing, Klausula Baku Paradoks Dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia, 2019),
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Erawaty, A.F.Elly dan Badudu, J.S. 1996. Kamus Hukum Ekonomi. Jakarta:
Elips Handri Raharjo, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009
Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni
Hasanuddin Rahman, Kebijakan Kredit Perbankan yang berwawasan lingkungan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika,Jakarta, 2008
Burhan Bungin, (ed), Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/ PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/ PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital;
Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 18/SEOJK.02/2017 Tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Bisma Putra Pratama, Susanti Sembiring (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.