Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Wanprestasi Antara Debitur dan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Empat

Authors

  • Ica Santika Universitas Ekasakti Author
  • Bisma Putra Pratama Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/h9vj0z39

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian Kredit, Debitur, Kreditur

Abstract

Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Penelitian ini bersifat deskriptif, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu mengelompokkan data menurut aspek-aspek dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: pertama: Pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara perdata pada Putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.LBB, yaitu pertimbangan hakim berdasarkan fakta yang diperoleh di dalam persidangan serta bukti surat-surat yang diajukan Penggugat terbukti bahwa Tergugat wanprestasi atau cidera janji. Kedua: Akibat hukum terhadap wanprestasi yang dilakukan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor roda empat yaitu Tergugat harus membayar semua hutangnya sebanyak Rp126.670.390 (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) kepada Penggugat dan jika kemudian hari ditemukan segala harta kekayaan Para Tergugat yang setara dengan nilai hutang Para Tergugat untuk disita melalui pengadilan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan bagi pelunasan hutang Para Tergugat yang timbul karena perjanjian kredit kendaraan berrmotor roda empat.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Asmar, A. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN (Analisis Putusan No.43/G/2019/PTUN.PDG dan Putusan No.44/G/2019/PTUN.PLG). UNES Journal Of Swara Justisia, 5(2), 103-116. doi:10.31933/ujsj.v5i2.204

Firman F. Adonara, Aspek-Asspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung 2014.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Klaudius Ilkam Hulu, Problematika Perjanjian Kredit, CV Lutfi Gilang, Jawa Tengah, 2021.

Much. Nurachmad, Hukum Perjanjian, Buku Pintar Memahami dan Membuat Surat Perjanjian, Visimedia, Jakarta, 2010.

Muhammad Abdulkadir, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 1987.

Sriyono, D. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA BERDASARKAN HASIL SIDANG LAPANGAN (Descente) PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2019/Pn Jmbi dan Putusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn.). UNES Law Review, 3(4), 374-391. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i4.196

Suryani, W. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENGHINAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Putusan Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN.Pdg dan Putusan Nomor 356/Pid.Sus/2020/PN.Pdg). UNES Law Review, 4(1), 94-105. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i1.90

Suwandi, S. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA PADA TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Analisis Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Analisis Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(2), 160-174. doi:10.31933/ujsj.v5i2.210

Telaumbanua, B., & Fahmiron, F. (2019). PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK NOMOR 03/PID.PRA/2015/PN.PDG. UNES Journal Of Swara Justisia, 2(1), 11-21. Retrieved from https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/18

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2022-12-05

How to Cite

Santika, I., & Putra Pratama , B. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Wanprestasi Antara Debitur dan Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Empat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3), 98-104. https://doi.org/10.31933/h9vj0z39