Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Nias

Authors

  • Susanti Sembiring Universitas Ekasakti Author
  • Herdayanti Finowa’a Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/r4q72862

Keywords:

Anak Angkat, Harta Warisan, Hukum Adat Nias

Abstract

Pengangkatan anak dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2019 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak juga dikenal dalam hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat Nias. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yang didukung penelitian normatif. Data dieroleh dari hasil wawancara didukung data sekunder. Data dioleh dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapat data deskriptif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Adat Nias adalah sama dengan anak kandung dari orang tua yang mengangkatnya atau mengadopsinya. Dengan orang tua kandungnya putus hubungan keperdataannya. Oleh karena itu dalam pembagian harta warisan, anak angkat memiliki bagian yang sama dengan anak kandung.

References

Ahmad Rafig, Fight Mawaris, Cet. Keempat, PT Rajawali, Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Ali Afandi, Hukum Waris Jakarta, Rineka Cipta,1984.

Bastian B. Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta Akibat-Akibatnya Hukumnya Dikemudian Hari, CV Rajawali, Jakarta, 1983.

Faradila, N. (2022). ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH ANAK DI KOTA BUKITTINGGI. UNES Law Review, 5(1), 211-219. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.321

Fitri, Y. (2022). EFEKTIVITAS PIDANA DENDA TERHADAP PENCAPAIAN KEADILAN BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN. UNES Law Review, 5(1), 234-242. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.323

Gunsu Nurmansyah, et all. Pengantar Atropologi Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi, Sinar Abadi, Bandung, 2019.

Hilman Hadi Kusuma, Perkawinan Adat, Alumni, Bandung, 1983.

Junaidi, I. (2022). PENERAPAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN KORBAN ANAK. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(4), 327-338. doi:10.31933/ujsj.v5i4.231

Nova, E., & Afrizal, R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK (Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(4), 480-493. doi:10.31933/ujsj.v6i4.298

Noviardi, J., Fitriati, F., & Bakir, H. (2021). PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PENYIDIKAN. UNES Journal Of Swara Justisia, 5(3), 259-266. doi:10.31933/ujsj.v5i3.223

Peraturan Mentri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak

Rosadi, O., & Hidayat, R. (2022). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(3), 346-355. doi:10.31933/ujsj.v6i3.281

Sabri, F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM DENGAN RESTITUSI TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(4), 398-414. doi:10.31933/ujsj.v6i4.293

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Pramita, Jakarta, 1994.

Soerjono Soekanto Dan Sry Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan anak.

Trivaldus Bambar, A. (2022). TINDAK PIDANA DAN KONSEP HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENJUALAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) TERUTAMA PADA ANAK DAN PERMEPUAN. UNES Law Review, 4(4), 488-501. https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i4.270

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Downloads

Published

2022-12-11

How to Cite

Sembiring, S., & Finowa’a, H. (2022). Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Nias. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3), 126-133. https://doi.org/10.31933/r4q72862