Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Untuk Penetapan Tersangka Oleh Penyidik  Pada Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama

Authors

  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti Author
  • Muhamad Fiqhan Salim Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/0x22b050

Keywords:

Alat Bukti, Petunjuk, Tersangka, Penyidik, Penganiyaan

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penggunan alat bukti petunjuk untuk penetapan tersangka pada tindak pidana kekerasan secara bersama-sama oleh Penyidik Satreskrim Polres 50 Kota di mulai dari pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, seperti rekaman CCTV, video dari saksi, serta barang bukti fisik seperti pakaian pelaku, jejak darah, dan sidik jari. Alat bukti petunjuk ini digunakan untuk menghubungkan dan memperkuat bukti lainnya, sehingga membentuk gambaran utuh tentang kronologi dan peran pelaku. Salah satu metode utama yang digunakan adalah analisis rekaman CCTV yang dikaitkan dengan keterangan saksi untuk memastikan validitas dan peran masing-masing tersangka secara rinci. Hambatan yang di temui Satreskrim Polres 50 Kota dalam penggunaan alat bukti petunjuk untuk penetapan tersangka dalam kasus kekerasan secara bersama-sama meliputi perbedaan interpretasi terhadap kekuatan alat bukti petunjuk yang bergantung pada kesaksian yang sering kali tidak konsisten akibat tekanan atau intimidasi. Keterbatasan alat bukti elektronik seperti kualitas rekaman yang rendah, rusak atau tidak tersedia, serta sulitnya mengakses data komunikasi pribadi karena perangkat telah di hapus atau dienkripsi turut menjadi tantangan dalam menguatkan pembuktian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amir Ilyas, Asas-asas hukum pidana, memahami tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana sebagai syarat pemidanaan” Kanasisus, Yogyakarta, 2012

Barda Nawawi Arief (I), Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1998

Harjono, Hukum Pembuktian dalam Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Lamintang P.A.F. dan C.D. Samosir, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1983

Lestari, Tindak Pidana Kekerasan dan Pembuktian Digital, Jurnal Hukum dan Kriminalitas, Vol. 7 No. 1, 2019

M.Yahya Harahap, Permasalahan, Penerapan dan Pembahasan KUHAP buku I, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, cet.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009

Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, cet.ke-2, 1984

Putri, Forensik Digital dalam Pembuktian Kasus Pidana, Jurnal Ilmu Hukum dan Kriminal, Vol. 5 No. 2, 2022

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1996

R. Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006

S.R. Sianturi, tindak pidana di KUHP berikut uraiannya Publisher: Alumni Jakarta, 1983

Sianturi, S.R., Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983

Sugiarto, "Analisis Peran Bukti Digital dalam Proses Penyidikan Pidana", Jurnal Hukum Pidana Indonesia, Vol. 12 No. 2, 2021

Utrecht E., Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung, 1962

Widodo, "Kekerasan Kelompok dalam Perspektif Hukum Pidana", Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 10 No. 3, 2020

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, PT Eresco, Jakarta- Bandung, cet.ke-2, 1974

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, ed.3 cet.4, Refika Aditama, Bandung, 2012

Downloads

Published

2026-04-05

How to Cite

Faniyah, I., & Salim, M. F. (2026). Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Untuk Penetapan Tersangka Oleh Penyidik  Pada Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 61-69. https://doi.org/10.31933/0x22b050