Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kecil di Kota Padang

Authors

  • Nashri Rafki Universitas Ekasakti Author
  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/dny4w119

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Abstract

Pasal 3A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa pengusaha kecil dikecualikan dari kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun diberikan hak untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP dengan konsekuensi wajib melaksanakan kewajiban PPN sama seperti PKP lainnya tanpa ada fasilitas khusus. Menyimpang dari aturan tersebut PMK 48 tahun 2023 mengatur bahwa pedagang emas wajib daftar PKP tanpa batasan omset yang mengabaikan ketentuan tentang pengusaha kecil. Pengusaha kecil dari sisi kemampuan ekonomi, administrasi dan pengetahuan perpajakan memiliki posisi lebih lemah dibanding pengusaha ]ainnya. Diberlakukannya ketentuan hukum yang sama tanpa ada fasilitas khusus mengakibatkan adanya ketidakadilan bagi pengusaha keci] di kota Padang. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPN pengusaha kecil mencakup pendaftaran, pemungutan, penyetoran dan pelaporan. Temuan penelitian menunjukkan pilihan mendaftar menjadi PKP semata-mata karena dorongan dari mitra bisnis, bukan dari kesadaran pribadi dan kepatuhan dari pedagang emas untuk mcndaftarkan diri sebagai PKP sangat rendah. Selain itu, hanya sedikit pegusaha kecil yang memperhitungkan Pajak Masukan yang berakibat merugikan bagi pengusaha kecil karena terjadi pembebanan pajak berganda yaitu dipungut PPN ketika berbelanja barang dan/atau jasa dan dipungut PPN ketika bertransaksi dengan pemungut PPN bendahara pemerintah dan/atau BUMN. Kedua, Kendala utama dari aspek hukum adalah ketentuan Pasal 9A UU PPN belum memiliki aturan pelaksanaan hingga saat ini. Selain itu terdapat disharmonisasi ketentuan UMKM dengan ketentuan PPN sehingga fungsi penegakan hukum tidak dapat berjalan efektif. Kendala non hukum yang dihadapi oleh pengusaha kecil adalah keterbatasan kemarnpuan ekonomi, administrasi dan pengetahuan perpajakan sehingga mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban PPN. Untuk itu perlu segera diterbitnya aturan pelaksanaan Pasal 9A UU PPN yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban PPN bagi pengusaha kecil sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dan pada akhimya bisa memberikan dampak peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akhmad Syarifudin, ”Perpajakan Menghitung Pajak Pribadi, Badan Dan Usahawan Dalam Sudut Pandang Analisa Undang-Undang Di Indonesia”, STIE Putra Bangsa, Kebumen, 2021.

Ali Miftahudin & Fery Irawan, “Alternatif kebijakan pajak pertambahan nilai atas konsumsi atau pemanfaatan konten dan jasa digital dari penyedia luar negeri”. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 1(2), 2020.

Alm, James & Torgler, Benno. “Culture Differences and Tax Morale in the United States and in Europe”, Journal of Economic Psychology, Vol. 27, No. 2, 2006.

Bayari, “Transformasi Institusi Perpajakan Dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesejahteraan Yang Berkeadilan Sosial”, Disertasi, Pasca Sarjana Universitas Andalas, Padang, 2024.

Darji Darmodiharjjo dan Sidharta, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.

Darussalam, “Hukum Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia”, DDTC Publishing, Jakarta, 2015.

De La Feria, Rita and Artur Swistak, “Designing a Progresive VAT”, IMF Working Paper WP/24/78, April 2024.

Dwi Resti P dan Damia Liana, Menilik PPN Final Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Ekonomi dan Keuangan Budget Issue Brief Vol 01, Ed 19, Oktober 2021.

Eka Budiyanti, "Penurunan Target Ratic Perpajakan Dalam RAPBN 2025 ", Isu Sepekan Bidang Ekuinbang, Komisi XI, PP.J{BK Setjen DPR RI, PUSLIT-Juni-2024.

Hanifa Yasin,”Penguatan Karakteristik Dan Kompetensi Kewirausahaan Untuk Meningkatkan Kinerja UMKM”, MANEGGIO: Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, Volume 6, Nomor 2, September 2023.

Hulman Panjaitan, “Aspek Hukum Kegiatan Perpajakan Dalam Perspektif Hukum Perdata”, Jurnal Hukum to-ra Volume 8 Issue 3, 2022.

Jumatul Syadad Fakri, “Pengaruh Kondisi Keuangan, Kebijakan Insentif Pajak, Digitalisasi Layanan Pajak, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM saat Pandemi COVID-19”, Tesis, Pasca Sarjana Universitas Andalas, Padang, 2024.

Kementerian Keuangan,”Naskah Akademik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”, Kementerian Keuangan, Jakarta, 2021.

Laurensius Arliman S, Perlindungan Hukum UMKM Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Jurnal Rechtvinding,Vol.6, No.3, 2017

Liberti Pandiangan, Pajak Pertambahan Nilai, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2023.

Lucky Permana Hakim,”Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM Pengguna E-Commerce (Studi pada Pelaku UMKM yang berada di Wilayah Kerja KPP Pratama Bukittinggi)”, Tesis, Pasca sarjana Universitas Andalas, Padang, 2023.

Misra Rahayu Welda, “Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Penjualan Pulsa Di Kota Padang”, Tesis, Pasca Sarjana Universitas Andalas , Padang, 2022.

Muhammad Alfiyan dan Nur Arif Nugraha,”Analysis of Tax Burden and The Relevance of Government Regulation Number 23 Year 2018 to Micro, Smal and Medioum Enterprices”, Jurnal Pajak Indonesia Vol.5 No.2 (2021).

Muhammad Zulvikri,“Sinergi UMKM dan Ekonomi Indonesia: Sebuah Kajian Komprehensif Sebuah Perspektif dan Implikasi” Jurnak Manajemen Bisnis Era Digital (JUMABEDI) Vol. 1 No.2 Mei 2024.

Mukhamat Anwar et.al,“Effectiveness Of MSME Tax Implementation, Tax Fairness, and Tax Socialization on Tax Compliance (Empirical Study:Kediri)”, Jurnal Pajak Indonesia. Vol.8 No.1 (2024).

N. M. S. Meliandari dan R. Utomo, “Tinjauan Penyebab Rendahnya Kepatuhan Pajak Penghasilan UMKM Kuliner Khas Bali di Kabupaten Badung,” Jurnal PAJAK Indonesia. (Indonesian Tax Rev), Vol. 6, No. 25, 2022.

Priyo Hemowo, "Struktur Ekonomi dan (Rendahnya) Tax Ratio Kita", https://news.detik.com/kolom/d-6865018/struktur-ekonomi-dan-rendahnya-tax• ratio-kita.

Qian, Rong and Gomez, Ray Christopher, “Funding Indonesia Vision 2045”, Indonesia Economic Prospect, World Bank, Desember 2024

Sita Dewi Hapsari, “Kemanfaatan, Keadilan dan Kepastian Hukum Restorative Justice pada Ketentuan Perpajakan”, Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 6 No.1,2024.

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Rafki, N., & Faniyah, I. (2025). Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kecil di Kota Padang. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(3), 248-256. https://doi.org/10.31933/dny4w119

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>