Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan

Penulis

  • Mutia Kardina Universitas Andalas Penulis
  • Roni Ekha Putera Universitas Andalas Penulis
  • Kusdarini Kusdarini Universitas Andalas Penulis

DOI:

https://doi.org/10.69989/740wwh68

Kata Kunci:

Kualitas Pelayanan, Pasien BPJS Kesehatan, RSUD M. Zein

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pasien BPJS Kesehatan yang mendapatkan perlakuan diskriminasi terkait dengan pemenuhan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik. Sehingga dibutuhkannya penilaian  kualitas pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada pasien BPJS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kualitas pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan teori A.G. Subarsono dengan 3 variabel yang digunakan untuk pengukuran kualitas layanan publik yaitu efisien, responsif, dan non-partisan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Pemilihan informan wawancara menggunakan metode purposive sampling. Untuk menganalisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, kemudian reduksi data, analisis data, dan penarikan kesimpulan. Untuk memperoleh kevalidan data, peneliti melakukan triangulasi sumber data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD M. Zein Painan dapat dikatakan cukup baik. Terbukti berdasarkan hasil penelitian dari segi efisien, petugas rumah sakit sudah menerapkan kepastian biaya pelayanan dengan tidak adanya biaya tambahan, meskipun masih terdapat kekurangan pada aplikasi e-reservasi yang hanya bisa diakses oleh pasien yang sudah mempunyai nomor rekam medik. Dari segi responsif, pihak rumah sakit sudah menyediakan sumber daya yang profesional. Namun, segi non-partisan, petugas rumah sakit belum mampu memberikan pelayanan yang ramah sehingga pasien tidak nyaman dengan pelayanan yang diberikan.Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, sebaiknya petugas pelayanan diberikan pelatihan atau kaderasi tentang tata cara pelayanan yang baik kepada pasien.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Dwiyanto, Agus. (2014). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Herlambang, Susatyo. (2016). Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. Yogyakarta: Gosyen Publishing

Mulyadi, Deddy. (2016). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: ALFABETA

Siregar, Restu Riana. (2018). Persepsi Pengguna BPJS Pada Pelayanan Kesehatan Yang Berobat Di Rumah Sakit Adam Malik Medan Tuntungan.SKRIPSI.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Sumatra Utara

Trifira, Sintya. (2021). Kualitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru. SKRIPSI. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Andalas

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 20114 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 983/MENKES/SK/XI/1992

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-27

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kualitas Pelayanan BPJS Kesehatan di RSUD M. Zein Painan Kabupaten Pesisir Selatan. (2022). Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(2), 9-16. https://doi.org/10.69989/740wwh68

Artikel Serupa

11-19 dari 19

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.