Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian

Penulis

  • Syatria Gunawan Universitas Ekasakti Penulis
  • Fahmiron Universitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/3e7w4269

Kata Kunci:

Tindak Pidana Pencurian, objek Vital Nasional

Abstrak

Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari  tindak pidana pencurian  oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat dilakukan dengan Pengamanan Terpadu dengan Pola Sistematis, penjagaan di Titik-Titik Strategis. Pos keamanan didirikan di pintu masuk dan keluar pabrik untuk memantau lalu lintas kendaraan dan orang yang keluar-masuk. Melakukan patroli rutin dan pengawasan berlapis oleh  gabungan oleh Polri dan satuan keamanan internal. CCTV dan sistem keamanan digital digunakan untuk memonitor aktivitas di berbagai titik rawan. Kendala dalam pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari  tindak pidana pencurian  oleh Direktorat Pengamanan  Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah kendala internal yaitu luas area dan kompleksitas infrastruktur. Standar keamanan yang belum memadai. Keterbatasan personel keamanan Keterbatasan Buffer Zone. Secara Eksternal ada oknum menyalahgunakan akses ke area sensitif. Kelompok kriminal terorganisir, memanfaatkan celah dalam distribusi barang atau lemahnya pengawasan di malam hari. Kurangnya kerja sama masyarakat sekitar. Optimalisasi pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang dari  tindak pidana pencurian  oleh Direktorat Pengamanan  Objek Vital Kepolisian Daerah Sumatera Barat adalah dengan meningkatkan fungsi ketertiban (Order Function). Sistem Pemantauan dan Deteksi Dini diantaranya Penambahan dan Integrasi CCTV.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Arif Dilianto, Arif Budiarto, dan Thomas Gabriel Josten, “Sinergitas Tentara Nasional Indonesia Dengan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Mengatasi Aksi Terorisme (Studi Kasus: Bom Bunuh Diri, 13 Mei 2018 Di Surabaya)”, Peperangan Asimetris 7, no. 2 (2021)

Chairuddin Ismail, Tantangan Polri Dalam Pemeliharaan Kamtibmas Pada Masyarakat Demokrasi, Jurnal Srigunting, Vol 3 No. 5, Jakarta, 2012.

Handoyo Santoso, Strategi pengamanan selat Malaka oleh Direktorat Polair Baharkam Polri, Tesis, Program Magister, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian , 2012.

Ida Bagus Kade Danendra, Kedudukan Dan Fungsi Kepolisian Dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia, Lex Crimen, Vol.I/No.4/Okt-Des/2012.

Koesnanto Anggoro, Keamanan Nasional, Pertahanan Negara dan Ketertiban Umum, CSIS, 2003.

Philemon Ginting, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2011.

Sadjijono, Polri Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2008.

Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1980.

Suryadi, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, Refika Aditama, Jakarta, 2010

Warsiti Hadi Utomo, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2005.

Yosua Carlos, Peran Kepolisian Dalam menjaga keamanan Objek Vital di Kota Manado, Jurnal Eksekutif Unsrat, Manado, Volume 2 Nomor 5 tahun 2020.

Diterbitkan

2025-08-13

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Gunawan, S., & Fahmiron. (2025). Optimalisasi Pengamanan Objek Vital Nasional PT Semen Padang Dari Tindak Pidana Pencurian. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3), 277-286. https://doi.org/10.60034/3e7w4269