Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan

Penulis

  • Aldy Lazzuardy Universitas Ekasakti Penulis
  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti Penulis
  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/d1hrac72

Kata Kunci:

Penyidikan, tindak, pidana, penipuan, penggelapan

Abstrak

Tindakan penyidikan adalah mengumpulkan bukti tindak pidana serta menentukan aturan hukum mana yang dapat diterapkan terhadap tersangka di dalam suatu peristiwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP. Seperti dalam kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Pesisir Selatan, yaitu terdapat peminjaman modal guna pembangunan perumahan. Namun dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur tipu muslihat yang dilakukan oleh tersangka untuk memperdaya korban agar memberikan sejumlah uang dengan modus akan memberikan keuntungan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Elvi Zahara Lubis, Faktor Penyebab dan Sanksi Tindak Pidana Penipuan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Secara Melawan Hukum, JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UM.

Kumanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Akademika Presindo, Jakarta, 2000.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1987

P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adi Bakti, Bandung, 1996.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Roknel Maadia, Tindak Pidana Penipuan Dalam Hubungan Kontraktual Menurut Hukum Pidana Indonesia, Lex Crimen Vol. IV, Nomor 2, 2015.

Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, ISSN, Vol. 1, Nomor 2, 2012.

Tongat, Hukum Pidana Materiil, UMM Press, Malang, 2006.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Diterbitkan

2025-07-03

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Lazzuardy, A., Faniyah, I. ., & Delmiati, S. . (2025). Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Peminjaman Modal Usaha Pengerjaan Perumahan. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3), 188-199. https://doi.org/10.60034/d1hrac72

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama