Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Bentuk Prostitusi Terhadap Anak

Authors

  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti Author
  • Aditya Saputra Universitas Ekasakti Author
  • B. Patmawanti Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/6yfkdp86

Keywords:

Penyidikan, Perlindungan Anak, Perdagangan Orang

Abstract

Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Persoalan yang tidak dapat dipisahkan dari terjadinya praktek tindak pidana perdagangan orang, adalah lemahnya struktur kehidupan keluarga dan kehidupan sosial masyarakat. Kehidupan keluarga, kondisi sosial masyarakat, rendahnya tingkat Pendidikan, sulitnya lapangan pekerjaan, gaya hidup yang konsumtif adalah salah satu faktor utama penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana perdagangan orang berbentuk prostitusi terhadap anak di Sumatera Barat, dapat disimpulkan bahwa penyidikan pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan mekanisme sistem peradilan pidana. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat telah menjalankan perannya sebagai subsistem awal dalam sistem peradilan pidana sebagaimana mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan saksi dan korban, hingga penyitaan barang bukti. Tindakan penyidikan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak kodrati anak korban, khususnya hak atas kebebasan, martabat, dan rasa aman. Kedua, Kendala yang dihadapi penyidik dalam melaksanakan penyidikan TPPO terhadap anak, ditemukan adanya hambatan struktural berupa keterbatasan sumber daya manusia penyidik khusus anak, lemahnya koordinasi lintas sektor, rendahnya partisipasi korban akibat trauma dan stigma sosial, serta kompleksitas modus operandi berbasis teknologi. Kendala-kendala tersebut mencerminkan adanya gangguan dalam bekerjanya subsistem kepolisian yang berdampak pada efektivitas keseluruhan sistem peradilan pidana. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara TPPO, namun masih diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas penyidik, serta integrasi lintas sektor yang lebih optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfian, Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 2015

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan), PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 1984.

Dalimoenthe, Pemetaan Jaringan Sosial dan Motif Korban Human Trafficking pada Perempuan Pekerja Seks Komersial, Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial, 10 (1), 2018

Dewi Manurung, Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. Jurnal Yuridis, Vol.8, No. 1, 2021, hlm. 55.

Fadilla, Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 2016.

Fadilla, Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(1), 2016.

Lukman Hakim Harahap, Aspek hukum pembuktian dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, Journal of Law, Administration, and Social Science Vol. 4, No.6, 2024.

Made Sidia Wadesmara, “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)”, Jurnal Yustitia, Vol. 12 No.1, 2018.

Maidi Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2018.

Rizkan Zulyadi, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Manusia, CV. Pustaka Prima, Medan, 2020.

Sekar Nursyahidah Utami dan N. Nasrudin, Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Terhadap Mahasiswa Indonesia Melalui Program Magang di Jerman”, Jurnal ilmu hukum, Vol.1, No.1.

Siti Rochmah dan Frans Simangunsong, Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social- Political Governance, Vol. 3 No. 1.

Tiara Mety Mamahit, Tinjauan Yuridis Terhadap Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Lex Crimen, Vol. 6 No. 10, 2017

Downloads

Published

2026-04-17

Issue

Section

Articles

How to Cite

Faniyah, I., Saputra, A., & Patmawanti, B. (2026). Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Bentuk Prostitusi Terhadap Anak. Ekasakti Legal Science Journal, 3(2), 110-116. https://doi.org/10.60034/6yfkdp86

Most read articles by the same author(s)