Penerapan Pidana Tambahan Dalam Bentuk Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara Oleh Pejabat Pemerintah Daerah

Authors

  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti Author
  • Anggela Intan Sari Universitas Ekasakti Author
  • Zennis Helen Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.31933/06gne570

Keywords:

Pidana Tambahan, Uang Pengganti, Kerugian Negara, Korupsi, Pejabat Daerah, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penjatuhan pidana tambahan dalam bentuk pembayaran uang pengganti kerugian negara merupakan instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg dan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg yang menjatuhkan pidana tambahan terhadap dua pejabat daerah akibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp309.181.563,00 dan Rp286.000.000,00. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim tidak hanya didasarkan pada aspek yuridis formal, tetapi juga memperhatikan faktor non-yuridis seperti sikap terdakwa, dampak sosial, dan nilai keadilan substantif. Selain itu, putusan tersebut mencerminkan fungsi korektif dan restoratif pidana tambahan serta sejalan dengan asas individualisasi pidana dan keadilan restoratif sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, pelaksanaan pidana tambahan masih menghadapi kendala karena terdakwa umumnya tidak memiliki aset yang cukup atau tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini menuntut peningkatan efektivitas peran kejaksaan sebagai eksekutor putusan, guna menjamin pemulihan kerugian negara secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 2005.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008.

Andi Hamzah, Tindak Pidana Korupsi: Masalah dan Pemecahannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005.

Andi Hamzah, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1991.

Caroline Kasemetan, Implementasi Sanksi Pidana Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Universitas Atmajaya, 2014.

Frellyka Indana Ainun Nazikha, Pelaksanaan Sanksi Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Tesis, Program Pascasarjana, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2015.

Guntur Rambey, Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda, Jurnal De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2016.

Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Perss, Jakarta, 2002.

Putusan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg.

Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pdg.

Simorangkir, et.al, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Yoga Ristamana, Perampasan Aset Terpidana Korupsi Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pengganti Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Jiwasraya (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), Tesis, Program Pascasarjana, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2022.

Downloads

Published

2026-04-18

How to Cite

Delmiati, S., Sari, A. I., & Helen, Z. (2026). Penerapan Pidana Tambahan Dalam Bentuk Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara Oleh Pejabat Pemerintah Daerah. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 5(1), 31-43. https://doi.org/10.31933/06gne570

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>