Kepastian Hukum Atas Pemeriksaan Setempat Terhadap Sengketa Tanah Dalam Perkara Perdata

Penulis

  • Marthen Benu Universitas Jember Penulis
  • Moh. Ali Universitas Jember Penulis
  • Rahmadi Indra Tektona Universitas Jember Penulis

DOI:

https://doi.org/10.69989/k6jhry02

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Majelis Hakim, Pemeriksaan Setempat, Sengketa, Tanah

Abstrak

Penyelesaian sengketa hak atas tanah di Pengadilan Negeri sebelum sampai pada pemeriksaan dengan agenda pembuktian, maka kepada para pihak berperkara akan dilakukan mediasi. Hakim, panitera dan juru sita bersama para pihak menuju lokasi objek yang diperiksa dan melakukan pemeriksaan. Yang dimintai keterangan  adalah pihak penggugat sesuai isi gugatannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Apakah pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tanah dalam perkara perdata telah memberikan kepastian hukum? 2. Apakah implikasi hukum dari pemeriksaan setempat terhadap suatu objek perkara perdata? 3. Bagaimana kepastian hukum dalam pengaturan ke depan pada pemeriksaan setempat terhadap objek tanah dalam perkara perdata. Hasil penelitian mengatakan Pemeriksaan setempat berdasarkan Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, Pasal 211 – 214 Rv dan SEMA No. 7 tahun 2001 belum mengatur secara rinci mekanisme pemeriksaan setempat dilapangan. Pemeriksaan setempat masih rancu, apakah merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan dalam pembuktian atau pemeriksaan setempat tidak termasuk sebagai kategori alat bukti.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Babcock, B. A., Massaro, T. M., & Spaulding, N. W. (2021). Civil Procedure: Cases and Problems. Aspen Publishing.

Baihaqi, I. F. (2020). Urgensi Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Sistem Pembuktian Perkara Permohonan Izin Poligami (Studi Putusan Izin Poligami Pengadilan Agama Tulungagung Tahun (2016-2019). UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

Benu, M. O. (2023). Tinjauan Yuridis Tentang Pemeriksaan Setempat Terhadap Objek Sengketa Tidak Bergerak Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Oelamasi. Jurnal Hukum Online, 1(4), 77–90.

Gélinas, F., Camion, C., Bates, K., Anstis, S., Piché, C., Khan, M., & Grant, E. (2015). Foundations of civil justice. Springer.

Glynn, A. N., & Sen, M. (2015). Identifying judicial empathy: does having daughters cause judges to rule for women’s issues? American Journal of Political Science, 59(1), 37–54.

Guest, J. W. (2017). Justice as Lawfulness and Equity as a Virtue in Aristotle’s Nicomachean Ethics. The Review of Politics, 79(1), 1–22.

Hamidi, J. (2006). Makna dan Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Risalah Hukum, 68–86.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Huneeus, A. (2013). International criminal law by other means: the quasi-criminal jurisdiction of the Human Rights Courts. American Journal of International Law, 107(1), 1–44.

Ibrahim, A.-S., Abubakari, M., Akanbang, B. A. A., & Kepe, T. (2022). Resolving land conflicts through alternative dispute resolution: Exploring the motivations and challenges in Ghana. Land Use Policy, 120, 106272.

Law, D. S. (2017). The anatomy of a conservative court: judicial review in Japan. In Public Law in East Asia (pp. 3–44). Routledge.

Mappasessu, M. (2023). Penerapan Teori Pembuktian dalam Sengketa Milik Tanah Agar Putusan Makin Efektif. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 18891–18901.

Marzuki, P. M. (2016). Legal Research Revised Edition (12th Printing). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Moeliono, A. M. (1990). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Panjaitan, D. S., & Puryanto, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik Oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1), 88–96.

Robertson, B., Vignaux, G. A., & Berger, C. E. H. (2016). Interpreting evidence: evaluating forensic science in the courtroom. John Wiley & Sons.

Rosalina, M. (2018). Pengaturan pemeriksaan setempat (Decentee) dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(1), 1–10.

Scoones, I. (2013). Livelihoods perspectives and rural development. In Critical perspectives in rural development studies (pp. 159–184). Routledge.

Wiggins, D. (2013). Claims of need. In Morality and Objectivity (Routledge Revivals) (pp. 149–202). Routledge.

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum Konsep dan Metode.

Wixted, J. T., & Wells, G. L. (2017). The relationship between eyewitness confidence and identification accuracy: A new synthesis. Psychological Science in the Public Interest, 18(1), 10–65.

Diterbitkan

2024-06-18

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kepastian Hukum Atas Pemeriksaan Setempat Terhadap Sengketa Tanah Dalam Perkara Perdata. (2024). Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 4(1), 32-40. https://doi.org/10.69989/k6jhry02

Artikel Serupa

1-10 dari 19

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.