Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik Oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia

Penulis

  • Debora S. Panjaitan Universitas Negeri Padang Penulis
  • Puryanto Puryanto Universitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.69989/5hj3gm70

Kata Kunci:

Pelayanan Publik, Ombudsman

Abstrak

Pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh negara, lembaga negara, swasta, maupun perorangan sering sekali terjadi sengketa yang sering disebut mal administrasi. Hal ini membuat masyarakat sebagai konsumen sering mengalami ketidakpuasan bahkan kerugian dari pelayanan publik. Untuk itu diperlukan sanksi tegas bagi penyelenggara pelayanan publik agar tidak menimbulkan pelayanan yang tidak maksimal. Namun kenyataannya sering sekali terjadi mal administrasi dalam pelayanan publik oleh karena itu dibutuhkan Ombudsman yang merupakan lembaga eksternal yang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik. Penyelesaian sengketa pelayanan publik oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia dapat dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asmara, Galang.2008.Ombudsman Nasional dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Kasmir.2006.Manajemen Perbankan.Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Masthuri, Budi.2005.Mengenal Ombudsman Indonesia.Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Ratmiko dan Winarsih, Atik Septi.2006.Manajemen Pelayanan.Jakarta: Pustaka Pelajar.

Azhari, Tessa dan Aldri Frinaldi.2019.Pengaruh Pengelolaan Pengaduan terhadap Kepuasan Peserta di PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Padang. Jurnal Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik (JMIAP).1(3): 76-84.

Dahlia dan Aldri Frinaldi.2020.”Inovasi Dukcapil Digi Mobil dalam Meningkatkan Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pariaman”.JESS: Journal of Education on Social Science. 4(2): 241-254.

Kadarsih, Setiajeng.2010.Tugas dan Wewenang Ombudsman Republik Indonesia dalam Pelayanan Publik menurut UU No.37 Tahun2008.Jurnal Dinamika Hukum.10(2):175-182.

Maryam, Neneng Siti.2016.Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik.Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi.7(1): 1-18.

Solechan.2018.”Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia.”Adminitrative Law & Governance Journal.1(2): 67-89.

Tryanti,Witya dan Aldri Frinaldi.2019.”Efektifitas Implementasi E-Government dalam Pelayanan Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang”.Ranah Research: Journal Of Multidisciplinary Reseacrh and Development.1(3):424-435.

Unduhan

Diterbitkan

2022-08-06

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik Oleh Lembaga Ombudsman Republik Indonesia. (2022). Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 2(1), 88-96. https://doi.org/10.69989/5hj3gm70

Artikel Serupa

11-18 dari 18

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.