Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 43 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima

Penulis

  • Yogi Putra Universitas Ekasakti Penulis
  • Tarma Sartima Universitas Ekasakti Penulis
  • Netrivianti Netrivianti Universitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.69989/wpxw8e67

Kata Kunci:

Satpol PP, Perda, PKL

Abstrak

Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah tidak lepas dari bagaimana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada saat proses penertiban maupun bentuk pengawasannya terhadap Peraturan Daerah yang dijalankan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai penegak perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ketenteraman masyarakat dan Ketertiban umum merupakan suatu kebutuhan dasar kota, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 tahun 2016 di Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, data dapat dianalisis dengan cara hanya menggambarkan, menguraikan dan menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi terhadap Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2016 pasal 43 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pesisir Selatan. Hasil penelitian bahwa (1) Peran Satpol PP di Kabupaten Pesisir Selatan dalam penertiban PKL adalah melakukan penertiban dan penataan serta penindakan.. (2) Kendala-kendala yang dihadapi Satpol PP dalam penertiban PKL di Kabupaten Pesisir Selatan kurangnya kesadaran dan partisipasi pedagang, transportasi yang tidak layak serta Sumber daya Manusia yang belum memadai.(3) Untuk mengatasi kendala-kendala dalam penegakkan peraturan Daerah telah dilaksanakan sosialisasi, mengupayakan penambahan armada serta Bimtek bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahmadi, H. A. (1982). Sosiologi pendidikan: membahas gejala pendidikan dalam konteks struktur sosial masyarakat. Bina Ilmu.

FADHIL, F. (2015). PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA. Universitas Andalas.

Fauziyah, M. (2015). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG UPAYA PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BOJONEGORO. Jurnal Pendidikan Edutama.

Mulia, R. A., & Saputra, N. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kesejahteraan Masyarakat Kota Padang. Jurnal El-Riyasah, 11(1), 67–83.

Novianti, R. D., Sondakh, M., & Rembang, M. (2017). Komunikasi antarpribadi dalam menciptakan harmonisasi (suami dan istri) keluarga didesa Sagea Kabupaten Halmahera Tengah. Acta Diurna Komunikasi, 6(2).

Soejito, I. (1990). Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Suprayetno, R. (2017). Kewenangan antara Satpol Pp dan Polri dalam Menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4), 209949.

Tahir, M. M., & Riskasari, R. (2015). Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Menuju Makassar Kota Dunia. JAKPP (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan Publik), 193–208.

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-13

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 43 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima. (2021). Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(2), 23-30. https://doi.org/10.69989/wpxw8e67

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.