Upaya Penanggulangan Konflik Penguasaan Tanah di Masyarakat Dengan Strategi Harmonisasi

Penulis

  • Neni Vesna Madjid Universitas Ekasakti Penulis
  • Yoga Yobelma Universitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/rx6fv842

Kata Kunci:

Tanah, Konflik Social, Harmonisasi, Strategi

Abstrak

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya penanggulangan konflik masyarakat mengenai penguasaan tanah dengan strategi harmonisasi oleh Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Batang Kapas dilakukan dengan penguatan mekanisme sosial seperti mediasi, penyuluhan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan non-penal dan strategi restoratif dapat menjadi instrumen efektif dalam penyelesaian konflik penguasaan tanah yang pada dasarnya tidak selalu berakar pada criminal intent, tetapi lebih pada kesalahpahaman administratif, minimnya bukti kepemilikan formal, serta ketimpangan pemahaman masyarakat terhadap aturan pertanahan. Salah satu kasus pada tahun tersebut melibatkan sengketa lahan sawah 0,5 hektare antara warga yang mengklaim hak warisan dan warga lain yang memegang Surat Keterangan Tanah. Perselisihan yang hampir memicu kekerasan fisik akhirnya mereda setelah dilakukan mediasi melalui mekanisme musyawarah desa. kendala yang dihadapi oleh Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Batang Kapas dalam upaya penanggulangan konflik masyarakat mengenai penguasaan tanah dengan strategi harmonisasi kendala hukumnya adalah tidak adanya kewenangan eksekutorial maupun kompetensi legal formal untuk mengambil keputusan yang bersifat mengikat dalam sengketa agraria. Secara normatif, tugas Bhabinkamtibmas hanya berada pada ranah fasilitasi. Ketidaksinkronan antara hukum adat yang masih hidup dalam praktik sosial masyarakat dengan sistem hukum nasional yang menjadi dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan. Tidak adanya sistem dokumentasi pertanahan yang terpadu antara pemerintah desa, kecamatan, dan institusi kepolisian. Kendala non hukum adalah keterbatasan sumber daya institusional serta lemahnya pola koordinasi antar lembaga serta tingkat kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005.

Karl Mannheim, Ideology and Utopia, Harcourt, New York, 1936.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.

Momo Kelana, Hukum Kepolisian, PTIK, Jakarta, 2011.

Otje Salman, Kesadaran Hukum Masyarakat, Alumni, Bandung, 2002.

Ridwan Arif, “Kekuasaan dan Penguasaan Tanah di Tingkat Lokal: Studi Konflik Tanah di Wilayah Adat”, Jurnal Agraria, Vol. 14, No. 2, 2021.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1985.

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta, 2006.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangannya, Sinar Baru, Bandung, 1997.

Suryadi, “Konflik Agraria dan Resolusi Berbasis Kearifan Lokal”, Jurnal Hukum dan Masyarakat, Vol. 11, No. 1, 2020.

Suteki, Paradigma Baru Pemolisian: Kajian Sosiologi Hukum Peran Bhabinkamtibmas, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2018.

Wahyudi Kumorotomo, Kebijakan Publik Berbasis Masyarakat: Reformasi dalam Penanganan Konflik Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2017.

Yosrizal, “Peran Kepolisian dalam Menangani Konflik Sosial di Sumatera Barat”, Jurnal Ilmu Kepolisian, Vol. 9, No. 1, 2020.

Diterbitkan

2026-05-20

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Madjid, N. V., & Yobelma, Y. (2026). Upaya Penanggulangan Konflik Penguasaan Tanah di Masyarakat Dengan Strategi Harmonisasi. Ekasakti Legal Science Journal, 3(2), 179-185. https://doi.org/10.60034/rx6fv842