Disparitas Penggunaan Kewenangan Ex Officio Hakim Terhadap Pemberian Nafkah Anak Dalam Putusan Hakim Pada Pengadilan Agama Solok

Penulis

  • Irsyad Rahmadi Universitas Ekasakti Penulis
  • Darmini Roza Univesitas Ekasakti Penulis
  • Fitra Mulyawan Univesitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/cxm31b16

Kata Kunci:

ex officio, nafkah anak, disparitas putusan, pengadilan agama

Abstrak

Kewenangan ex officio hakim adalah kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada hakim karena jabatannya. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kewenangan ex officio diberikan agar hakim lebih leluasa dalam mengambil keputusan untuk mencapai rasa keadilan. Namun dalam penggunaan kewenangan ex officio hakim tidak selalu dapat menggunakannya, sehingga terkesan terdapat disparitas. Penggunaan kewenangan ex officio hakim dalam menetapkan nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Solok, diarahkan pada 2 (dua) perkara, yaitu perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Slk dan perkara Nomor 327/Pdt.G/2023/PA.Slk, yang memperlihatkan perbedaan signifikan terkait pemberian nafkah anak. Pada satu perkara, hakim menggunakan kewenangan ex officio, walaupun, tanpa permintaan dari para pihak. Namun, pada perkara lain, kewenangan ini tidak digunakan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua yaitu data  sekunder dan primer. Semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian ini disusun dan dianalisis secara kualitatif, dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan, Pertama, pada perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Slk, hakim tidak menggunakan kewenangan ex officio dalam pertimbangannya. Akibat hukumnya belum ditentukan besaran pemberian nafkah anak. Sedangkan dalam perkara Nomor 327/Pdt.G/2023/PA.Slk, hakim menggunakan kewenangan ex officio dalam pertimbangannya dan akibat hukum sudah bisa ditentukan besaran pemberian nafkah anak. Kedua, Pada perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Slk, hakim tidak menggunakan kewenangan ex officio karena dalam fakta persidangan anak berada dalam pemeliharaan pemohon dan tidak diketahui besaran penghasilan pemohon. Pada perkara Nomor 327/Pdt.G/2023/PA.Slk, hakim menggunakan kewenangan ex officio karena anak berada dalam pemeliharaan termohon, pemohon menyanggupi biaya pemeliharaan dan dapat diketahui besaran penghasilan pemohon. Jadi, disparitas penggunaan kewenangan ex officio hakim tidak bersumber pada ketidakkonsistenan penegakan hukum secara menyeluruh, tetapi pada perbedaan pendekatan hakim merespons fakta persidangan. Namun, agar kepastian hukum tetap terjaga, setiap pengakuan tanggung jawab terhadap nafkah anak dalam persidangan dituangkan secara eksplisit dalam putusan. Sehingga hak anak dapat dilindungi secara yuridis dan dieksekusi apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdur Rahman, Kompilasi Hukum Islam CV Akademik Pressindo, Jakarta, 2010

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam CV Akademik Pressindo, Jakarta, 2010

Amran Suadi (et al), Problematika Hadlanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian, Kencana Jakarta, 2024

Amran Suadi (et.al), Problematika Hadlanah dan Alimentasi Anak Pasca Perceraian, Kencana Jakarta, 2024

Andi Wiwik Lestari, Eksekusi Putusan Hak Ex officio Hakim Tentang Nafkah Iddah Di Pengadilan Agama Arga Makmur IAIN Bengkulu, Bengkulu, 2019

Ateng Syafrudin, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahyangan, 2000

Bambang Sugeng, (et,al) Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono, Yuridika 29, no. 1 2014 UNAIR Surabaya 2014

Bernard L. Tanya, et.al, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publising, Yogyakarta, 2013

E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan keenam, PT. Penerbit Balai Buku Ichtiar, Jakarta, 1959

H. D. Van Wijk dan Willem Konijnenbelt. Hoofdstukken van Administratief Recht Uitgeverij Lemma BV,Utrecht, 1995

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika Jakarta, 2009

J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 1962

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press Jakarta:. 2006

Moh. Mahfud MD, Penegakan Hukum DanTata Kelola Pemerintahan yang Baik, Seminar Nasional DPP Partai Hanura & Mahkamah Konstitusi, Makalah Seminar, Jakarta, 2009

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.Yogyakarta, 2005

R. Kranenburg, Inleiding in het nederlands administratiefrecht, Gadjah Mada Press, Jogjakarta, 1958

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Kepastian Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2013

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 2010

Sudikno Mertokusumo,. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty. Yogyakarta, 2006

Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata Prenada Media Group, Jakarta 2015

Diterbitkan

2025-10-20

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Rahmadi, I., Roza, D. ., & Mulyawan, F. . (2025). Disparitas Penggunaan Kewenangan Ex Officio Hakim Terhadap Pemberian Nafkah Anak Dalam Putusan Hakim Pada Pengadilan Agama Solok. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 363-378. https://doi.org/10.60034/cxm31b16