Eksistensi Kerapatan Adat Nagari Koto Kaciak Kabupaten Agam Dalam Perlindungan dan Pelestarian Sako Dan Pusako
DOI:
https://doi.org/10.60034/n5abc456Keywords:
Kerapatan Adat Nagari, Masyarakat Minangkabau, Sako dan PusakoAbstract
Kerapatan Adat Nagari merupakan lembaga adat tertinggi dalam masyarakat Minangkabau yang berperan sebagai badan musyawarah dan pengambil keputusan adat di tingkat nagari. Perannya tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007, bertanggung jawab mengelola hal-hal terkait adat, sako, dan pusako. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi KAN Koto Kaciak dalam perlindungan dan pelestarian sako dan pusako, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapinya. Metodologi yang digunakan bersifat deskriptif analitis, dengan menggabungkan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KAN Koto Kaciak belum efektif dalam menjalankan peran dan fungsinya akibat intervensi pemerintah formal dalam kepengurusan, kurangnya keaktifan pemangku lembaga, dan adanya ketidakpastian hukum. Kendala lainnya meliputi kurangnya kesadaran generasi muda, konflik internal, dan keterbatasan sumber daya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan fungsi dan kewenangan KAN melalui pendekatan berbasis hukum adat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian nilai budaya Minangkabau.
Downloads
References
Chairul Anwar, Hukum Adat Indonesia Meninjau Adat Minangkabau, PT. Rhineka Cipta, Jakarta, 1997,
Dosminikus Rato, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT . Presindo, Yogyakarta, 2010,
Eny Kusdarini, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta, 2011,
H.N Dt Perpatih Nan Tuo, Peranan Ninik Mamak dalam Melestarikan Tanah Ulayat, Makalah Pelatihan, Padang, 2000.
Inu Kencana Syafiie, Manajemen Pemerintahan, Rineka Cipta, Bandung, 2011.
Marbun, “Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia”, Cet ke‐1 Liberty, Yogyakarta 1997
Mohammad Nasroen, Dasar Falsafah Adat Minangkabau, PT Pradiya Paramitha, Jakarta, 2000.
Nizwardi Jalinus, et. All Peranan Niniak Mamak dalam Melestarikan Adat Istiadat Minangkabau Ditengah Arus Globalisasi: Studi Kasus di Nagari Parambahan dan Nagari Labuah, luaran hasl penelitian 2018. file:///C:/Users/Windows%2010/Downloads/Luaran%20pengabdian%202018%20-%20Nizwardi%20Jalinus.pdf
Nur Azizah, Dadang Hikma Purnama,Yusnaini Peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam Menyelesaikan Perkara Sako dan Pusako di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatera Barat. Dalam Jurnal Empirika Volume 8 Nomor 1, Mei 2023. https://core.ac.uk/download/pdf/572824575.pdf
Nur Basuki Winanmo, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyarakarta, 2008
Otong Rosadi dan Andi Desmon, Studi Politik Hukum Suatu Optik Ilmu Hukum, Edisi III, Thafa Media, Yogyakarta, 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemerintah Nagari.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008,
Ridwan, “Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administarsi”, Cet ke‐1 FH UII Press, Yogyakarta,
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2006,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anriady, Fitra Mulyawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.