Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dengan Kerugian Negara di Bawah   Lima Puluh Juta Rupiah oleh Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto

Penulis

  • Fandra Ari Sandi Universitas Ekasakti, Padang, Sumatera Barat, Indonesia Penulis
  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti, Padang, Sumatera Barat, Indonesia Penulis
  • Amiruddin Universitas Ekasakti, Padang, Sumatera Barat, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/c7ch2268

Kata Kunci:

Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa, Kejaksaan Sawahlunto

Abstrak

Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kewenangan Kejaksaan melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi (UU Tipikor). Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan: pertama, penanganan Tindak Pidana Korupsi dana desa dengan kerugian Negara dibawah lima puluh juta Rupiah pada Kejaksan Negeri Sawahlunto, dimana memangil pelapor Badan Musyawarah desa dan terlapor kepala desa taratak bancah (YEP) dan pengawas Kepala desa yaitu inspektorat kota Sawahlunto, dan KAUR keuangan Desa Taratak Bancah, serta mengumpulkan data, dokumen dan bahan keterangan terhadap pelapor, terlapor, pegawas dan KAUR, dan melalui wawancara untuk meminta keterangan lebih lanjut. Kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto dalam penanganan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara dibawah 50 juta rupiah adalah situasi darurat bencana virus covid-19 yang terjadi bertahun-tahun sehingga butuh waktu yang panjang guna pengumpulan data tersebut. Namun, setiap kendala yang terjadi dapat diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto sehingga dapat dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi anggaran dana desa Taratak Bancah Kota Sawahlunto. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Afthonul Alif, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restorative Justice, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.

Bambang Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Strategi dan Optimalisasi), Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Data Hasil Laporan Pelaksanaan Tugas Nomor R-Laphastug-01/L3.14.2/Dek.1/06/2020 tanggal 03 Juni 2020.

John O. Haley, Beyond Retribution An Integrated Approach To Restorative Justice, dalam Washington Journal of Law and Policy, Volume 36, Tahun 2011.

Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Alumni, Bandung, 2010.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (Ui-Press), Jakarta, 1986.

Diterbitkan

2024-01-03

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Sandi, F. A., Iyah Faniyah, & Amiruddin. (2024). Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Dengan Kerugian Negara di Bawah   Lima Puluh Juta Rupiah oleh Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto. Ekasakti Legal Science Journal, 1(1), 1-10. https://doi.org/10.60034/c7ch2268