Kewenangan Camat Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Authors

  • Sonia Alda Hafifah Nasution Universitas Ekasakti Author
  • Fitra Mulyawan Universitas Ekasakti Author
  • Zennis Helen Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/c3q7np82

Keywords:

Kewenangan Camat, Pengelolaan Keuangan Desa, Pengawasan Keuangan Desa, Penyalahgunaan Wewenang, Desa Koto Rayo

Abstract

Kewenangan delegasi yang dimiliki camat dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Camat tidak berwenang mengawasi pengelolaan keuangan desa secara substantif, serta tidak memiliki kewenangan untuk menahan, mencoret, atau membatalkan dokumen seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kewenangan camat hanya terbatas pada pemberian rekomendasi administratif atau surat pengantar atas dokumen rancangan APBDes atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kepada bupati/wali kota. Namun dalam praktiknya, ditemukan kasus penyimpangan di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, di mana Camat menunda penandatanganan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) karena konflik kepentingan pribadi, yang berakibat pada keterlambatan pencairan dana dan terganggunya pelaksanaan program desa. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung yuridis empiris, menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder,  mengumpulkan data melalui studi literatur dan wawancara dengan Camat Tabir serta Kepala Desa Koto Rayo, analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriftif kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000.

Denny Rachman dan Ahmad Fadli, “Posisi Hukum Camat dalam Hubungannya dengan Pemerintahan Desa”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1 (2021).

Denny Rachman dan Ahmad Fadli, “Posisi Hukum Camat dalam Hubungannya dengan Pemerintahan Desa”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1 (2021).

Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendi Lotuhang Himpunan Makalah-Makalah Asas-Asas Umum yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Muchammad Ichsan, “Relasi Antara Pemerintah Desa dan Camat dalam Perspektif Pemerintahan Daerah”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 8 No. (2022).

Muchammad Ichsan, “Relasi Antara Pemerintah Desa dan Camat dalam Perspektif Pemerintahan Daerah”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 8 No. 2 (2022).

Muhammad Husein, “Budaya dan Kerakteristik Masyarakat Pedesaan,” Aceh Anthropological Journal 5, no, 2021.

Ni’matul Huda, Anang Zubaidy, dan Allan Fatchan Gani Wardhana, Laporan Penelitian Rekonstruksi Kedudukan dan Kewenangan Dewan Etik Hakim Konstitusi sebagai Upaya Memperkuat Integritas Hakim Konstitusi, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 2018.

Novida Yenny et al., “Analisis Perbandingan Sosial Ekonomi Desa dan Kota dalam Pembangunan Wilayah,” Wissen 3, no. 2, 2025.

Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”, Yuridika Vol. 7, Universitas Airlangga, Surabaya, 1997.

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Edisi Revisi, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2020.

Retno Dwi Nurpitasari dan Andina Elok Puri Maharani, “Analisis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dalam Kaitannya Dengan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Produk Hukum Desa,” Res Publica 4, no. 3 2020.

Ricky Edwar, “Kewenangan Camat Dalam Pemberdayaan Pemerintahan Nagari di Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota”, Tesis, Univesitas Ekasakti, Program Studi Magister Ilmu Hukum Padang, 2021.

Seminar Siritoitet, “Pelaksanaan Kewenangan Camat Sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 di Kabupaten Kepulauan Mentawai”, Tesis, Universitas Ekasakti Program Studi Magister Ilmu Hukum Padang, 2012.

Sitompul, Marlinang dan Refina Situmorang, “Keadaan Sosial Ekonomi di Desa Terpencil Kecamatan Stabat.” Jurnal Geografi, Vol. 2, No. 2, 2010.

Suardios, “Pelaksanaan Kewenangan Camat Sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Menurut Undnag-Undang Pemerintahan Daerah di Kota Padang”, Tesis, Universitas Ekasakti, Program Studi Magister Ilmu Hukum Padang, 2017.

Sundari, Ayuni, dan Prahara, “Analisis Kondisi Sosial Ekonomi dan Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.”

Sundari, Diah Syifaul Ayuni, dan Rahma Sandhi Prahara, “Analisis Kondisi Sosial Ekonomi dan Tingkat Pendidikan Masyarakat Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto,” Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 6, no. 4, 2023.

TIM Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang, “Kajian, Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”

William Agustinus Areros, “Pengaruh Pengawasan Terhadap Peningkatan Efektivitas Birokrasi (Studi Kasus Tentang Pelayanan Birokrasi Di Kantor Sekretariat Wali kota Manado”, dalam Jurnal E-Journal Acta Diurna, Volume iv. No.3, 2015.

Yerry Otte Nakamnanu, “Analisi Pelimpahan Kewenagan Bpati Kepada Camat di Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur”, Visioner Vol.11, 2019.

Zaka Firma Aditya dan Muhammad Reza Winata, “Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,” Negara Hukum 9, no. 1, 2018.

Downloads

Published

2026-01-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Nasution, S. A. H., Mulyawan, F., & Helen, Z. (2026). Kewenangan Camat Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa. Ekasakti Legal Science Journal, 3(1), 55-64. https://doi.org/10.60034/c3q7np82