Articles Open Access
Published: 2026-10-02 6 views ± 4 min read

Perlindungan Konsumen Terhadap Pengangkutan Penumpang Melebihi Kapasitas Pada Jasa Angkutan Bus (Studi Kasus PO. X)

DOI https://doi.org/10.60034/bd8spz24

Penulis

  • Irma Uswatun Khasanah Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Abdullah Fikri Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Keywords

Perjanjian Pengangkutan Perlindungan Konsumen Penumpang Bus Kapasitas Angkut Jasa Angkutan

Abstract

Praktik pengangkutan penumpang melebihi kapasitas pada jasa angkutan bus berpotensi mengurangi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penumpang serta menimbulkan permasalahan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perjanjian pengangkutan pada jasa angkutan bus PO. X dan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara PO. X dan penumpang lahir melalui perjanjian pengangkutan yang dibuktikan dengan tiket. Perlindungan hukum bagi konsumen diwujudkan melalui pemenuhan hak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan, kewajiban pelaku usaha memenuhi standar pelayanan dan kapasitas angkut, jaminan asuransi wajib penumpang, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pengangkutan penumpang melebihi kapasitas belum memberikan perlindungan hukum secara optimal karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Downloads

Data unduhan tidak tersedia.

References

Anggaristi T.L.A. (2021). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Penipuan Oleh PO Grab Toko Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Kasus: Desty Nurcahyani Dengan PO Grab Toko Indonesia Di Tahun 2020)”. Jurnal Hukum Adigama, 4(2):496-520

Fitri N. Heriani. “Tiket Penumpang sebagai Perjanjian yang Mengikat” (Diakses pada 14 Juli 2026)http://www.hukumonline.com/stories/article/lt6882a7da15473/tiket-penumpang-sebagai-perjanjian-yang-mengikat/”.

Gunawan K.B., Ardhya S.N., Hadi I.G.A.A. (2025). “Perlindungan Konsumen Terhadap Klausula Baku Dalam Perjanjian “. Jurnal Pacta Sunt Servanda. 6 (2). 130–141

Hardianto, 19 September 2023. Overcapacity Jadi Kendala Pengguna Transportasi Publik. (diakses pada 19 Juni 2026) https://www.balipuspanews.com/overcapacity-jadi-kendala-pengguna-transportasi-publik.html

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nasution H.R., Harris A. (2025). “Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia “. Journal of Academic Literature Review, 4(6):470-484

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 (Berita Negara. Tahun 2013 Nomor 1585)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5594)

Prassiwi A.G., Adnyana I.G.N., Dkk. (2023). “Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen”. Bhirawa Law Journal, 4(1): 1-8

Purwito E., (2023). Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggungjawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya. Jurnal Magister Ilmu Hukum,13(1):110-129 DOI:https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152

R. Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika,

Rakhmat M. (2022). Metode Deskriptif Analisis Dalam Kajian Nilai Perjuangan Sebagai Alternatif Bahan Ajar Modul Teks Novel Sejarah. Journal for Islamic Studies, 5(2):245-267 DOI: https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v5i2.316

Ridwan M.R.N., Permana Y.S. (2022). “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian”. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”. 6(92). 441–451

Safitri E., Suroso T., Wardani S. (2025). “Perjanjian Baku Dan Keadilan Kontraktual Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia”. Andrew Law Journal. 4(2). 866–873. DOI: https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.144

Sari A., Dkk. (2024). Perlindungan Hukum terHadaP keamanan dan kenyamanan bagi Pengguna Jasa angkutan travel. Jurnal Commerce Law. 4(2):289-198 DOI: https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5600

Sitorus P.M.S., Dantes K.F., Sukmaningsi N.K.I.A. (2025). “Analisis Yuridis Terhadap Pengaturan Hukum Atas Wanprestasi Terhadap Transaksi Jual Beli dalam Hubungan Kontraktual (Studi Putusan No. 53/Pdt.G/2025/Pn Mdn) “. Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3): 1776-1787

Suna Y., Dkk. (2022). Peranan Transportasi Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Kecamatan Pinogu Kabupaten Bone Bolango. [Skripsi sarjana, Universitas Muhammadiyah Gorontalo]

Tiffany, D., Tingginehe, N. E., Putrayasa, E. H. W., Stefani, G. C., & Debora, C. (2026). “Makna Kepastian Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia”. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1): 5228-5237. DOI: https://doi.org/10.62710/2wkrxg23

Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025)

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1964 Nomor 137)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)

Yanuar M. (2022). “Aspek Hukum Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Terhadap Transportasi Online di DKI Jakarta”. Jurist-Diction 5(4). DOI: https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37338

Downloads

Published

2026-10-02

Issue

Section

Articles

Dimensions Citations

Cara Mengutip

Khasanah, I. U., & Fikri, A. (2026). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengangkutan Penumpang Melebihi Kapasitas Pada Jasa Angkutan Bus (Studi Kasus PO. X). Ekasakti Legal Science Journal, 3(4), 297-310. https://doi.org/10.60034/bd8spz24

Artikel Serupa

1-10 dari 32

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.