Perlindungan Hukum Tenaga Harian Lepas Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Authors

  • Nicel Riza Anggraini Universitas Ekasakti, Padang, Suamatera Barat, Indonesia Author
  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti, Padang, Suamatera Barat, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/0k4ny383

Keywords:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Harian Lepas, Undang-Undang Ketenagakerjaan

Abstract

Pasal 28 D Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Akan tetapi, fakta di Kabupaten Lima Puluh Kota menunjukkan Tenaga Harian Lepas di Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten  Lima  Puluh  Kota  masih belum memperoleh pelakuan yang adil dan masih jauh dari kesejahteraan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Harian Lepas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan mencakup: 1) Perlindungan hukum preventif seperti: a) adanya dibuat surat perjanjian antara Tenaga Kerja Harian Lepas dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota b) adanya klausul yang jelas terkait Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian di Taspen, klausul tentang dapat menerima biaya lembur, biaya perjalanan dinas dan klausul tentang tata cara PHK dicantumkan dalam perjanjian. Perlindungan hukum represif yaitu: 1) memberikan sanksi administratif kepada pengusaha atau instansi yang mempekerjakan Tenaga Harian Lepas secara tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, 2) melakukan penangguhan (usaha) kepada pengusaha atau instansi yang mempekerjakan Tenaga Harian Lepas tidak berdasarkan Undang-Undang. Kedua, Kendala-kendala yang ditemukan oleh Tenaga Kerja Harian Lepas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah: 1) Aturan yang ada tidak memberikan ketegasan dalam memberikan upah yang layak kepada tenaga harian lepas, 2) Tidak ada ruang negosiasi antara Tenaga Harian Lepas dan Sekretaris DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terkait keluhan-keluhan yang ingin disampaikan, 3) Tidak ada klausul terkait jumlah gaji yang akan diterima Tenaga Harian Lepas dalam Perjanjian Kerja, 4) Tenaga Harian Lepas tidak patuh terhadap aturan yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2020, hlm. 20.

Bobi Aswandi, Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2019, hlm. 132.

Zulkarnain, Membangun Ekonomi Rakyat Peresepsi Tentang Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Adicitra, Yogyakarta, 2003, hlm. 44.

Maimun, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet. ke-2, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2007, hlm. 89.

Much. Nurachmad, Tanya Jawab Seputar Hak-hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing), Visimedia, Jakarta, 2009, hlm. 18.

Dewi Sainkadi, Kajian Hukum Tenaga Harian Lepas Pada Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jurnal Lex Crimen, Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2017, hlm. 106-107.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2015, hlm. 73.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 29.

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007. hlm. 83.

Esy Kurniasih dan Anggraini Dwi Milandry, Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas, Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2, Agustus, 2022, hlm. 3.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Published

2024-04-16

Issue

Section

Articles

How to Cite

Anggraini, N. R., & Otong Rosadi. (2024). Perlindungan Hukum Tenaga Harian Lepas Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), 102-109. https://doi.org/10.60034/0k4ny383