Penjatuhan Pidana Edukatif Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi (Studi Pada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pariaman)

Authors

  • Otong Rosadi Universitas Ekasakti Author
  • Iusticia Fitri Universitas Ekasakti Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/phcaa611

Keywords:

Pidana Edukatif, Anak, Diversi

Abstract

Pembinaan anak berkonflik hukum memerlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan menyangkut kepentingan anak maupun penyimpangan sikap dan perilaku yang menjadikan anak terpaksa dihadapkan ke muka pengadilan. Pengambilan keputusan dalam penanganan anak berkonflik hukum harus benar-benar dapat mengatur dan mengembangkan anak menuju masa depan yang dapat bermanfaat di lingkungan masyarakat yang bertanggung jawab. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Semua data dan bahan yang diperoleh dari hasil penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, serta disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Waluyo, Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Eka Fitri Andriyanti, “Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Volume 8 Nomor 4, hlm. 328, 2020.

Kunti Widayati, “Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012”, Volume 8 Nomor 2, 2016.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Reflika Aditama, 2014.

Renhard Harve Marlina, Muhammad Ekaputra dan Edy Ikhsan. (2016). Penerapan Diversi Pada Tingkat Penuntut Umum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Menurut UU No 11 Tahun 2012 (Studi Kasus Di Cabang Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Di Sibuhuan). USU Law Journal, Volume 4 Nomor 3.

Shanty Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta, Yogyakarta, 2011.

Downloads

Published

2024-07-05

Issue

Section

Articles

How to Cite

Otong Rosadi, & Fitri, I. (2024). Penjatuhan Pidana Edukatif Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Melalui Diversi (Studi Pada Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pariaman). Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 204-213. https://doi.org/10.60034/phcaa611