Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
DOI:
https://doi.org/10.60034/crbqdq42Kata Kunci:
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi, SKCK, Kewenangan Kepolisian, Hukum Administrasi NegaraAbstrak
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara, penyelenggaraan pemerintahan, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, penanggulangannya tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum represif, tetapi juga melalui upaya preventif dengan memanfaatkan instrumen administrasi negara. Salah satu instrumen tersebut adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berfungsi sebagai sarana verifikasi rekam jejak hukum seseorang sebelum diberikan akses terhadap jabatan atau posisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana korupsi melalui penerbitan SKCK pada Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Sumatera Barat serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan SKCK telah dilaksanakan secara konsisten, sah, dan akuntabel berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, serta berfungsi sebagai mekanisme penyaringan awal (early screening) untuk mencegah individu dengan rekam jejak tindak pidana korupsi memperoleh kembali akses terhadap jabatan strategis. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan regulasi, jumlah dan kapasitas aparatur, sarana dan prasarana pendukung, tingkat kesadaran hukum masyarakat, serta faktor budaya hukum. Dengan demikian, penerbitan SKCK memiliki peran strategis sebagai instrumen preventif non-penal dalam sistem penanggulangan tindak pidana korupsi yang perlu terus diperkuat melalui peningkatan koordinasi antarlembaga dan penguatan sistem administrasi kepolisian.
Unduhan
Referensi
A.A. Navis, Alam Terkembang Jadi Guru, Grafiti Press, Jakarta, 1984.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta, 2010.
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Bagir Manan, Wewenang Provinsi, Kabupaten dan Kota, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2010.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2011.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2013.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
M. Hadi Supeno, Kriminologi dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Refika Aditama, Bandung, 2013.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti, Jakarta, 2010.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana, Jakarta, 2011.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Susi Delmiati, Nia Angraini (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








