Efektivitas Penyelesaian Secara Diversi Pada Tahap Penyidikan Perkara Penyalahgunaan Narkotika oleh Anak Terhadap Pengulangan Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.60034/qz31q574Kata Kunci:
Efektivitas, Diversi, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, AnakAbstrak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa pemidanaan seharusnya merupakan jalan terakhir bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pendekatan pemidanaan pun berubah. Di wilayah hukum Polresta Padang Sat Reskrim Narkoba telah menetapkan penyelesaian Perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak secara Diversi. Namun, pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak masih terjadi di wilayah hukum Polresta Padang. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak oleh penyidik di Polresta Padang? Kedua, Bagaimanakah efektivitas bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak secara diversi oleh penyidik terhadap pengulangan tindak pidana di Polresta Padang? Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang didapat dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa Pertama, Bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak oleh penyidik di Polresta Padang adalah diversi dalam hal ini penyerahan kembali kepada orangtua/wali dan meneruskan penyelesaian ke pengadilan (sidik). Kedua, efektivitas bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak secara diversi terhadap pengulangan tindak pidana oleh penyidik di Polresta Padang sangat dipengaruhi oleh sikap orang tua dan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan data pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada anak di Polresta Padang, dapat dikatakan bahwa bentuk penyelesaian penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak secara diversi cukup efektif terhadap pengulangan tindak pidana karena angka pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada anak di Polresta Padang cukup kecil.
Unduhan
Referensi
Abdul G. Nusantara, Hukum Dan Hak-Hak Anak, Rajawali Pers, Jakarta, 1996.
Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007.
Barda Nawal Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.
Eddy Djunaedi Kamasudirdja, Bebarapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana, Bina Aksara, Jakarta, 1996.
Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2004.
Hadiman, Pengawasan Serta Peran Aktif Orangtua Dan Aparat Dalam Penanggulangan Dan Penyalahgunaan Narkotika, Badan Kerjasama Sosial Usaha Bersama Warga Tama, Jakarta, 2005.
Ida Listryarini Handoyo, Narkotika Perlukah Mengenalnya, Pakar Raya, Yogyakarta 2004.
Irwanto, Kepribadian Keluarga dan Narkotika, Tinjauan Sosial Psikologis, Arcan, Jakarta, 1991.
Jimly Asshiddiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Studi tentang Bentuk-Bentuk Pidana Dalam Tradisi Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional, Penerbit Angkasa, Bandung, 1996.
M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Materi Advokasi, Pencegahan Narkotika (Handbook Narkotika Nasional), Badan Narkotika Nasional, Jakarta, 2005.
Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi Dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Nashriana, Hukum Pidana Anak, Universitas Sriwijaya, Palembang, 2009.
Shanty Dellyana, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Mohamat Gunawan, Philips A. Kana, Fitriati (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.