Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Penerbitan Covernote Oleh Pegawai Kantor Notaris Dalam Percepatan Pencairan Kredit Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.60034/m38nj316Kata Kunci:
Pembuktian, Tindak Pidana, Pemalsuan, CovernoteAbstrak
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang pemalsuan surat atau dokumen, termasuk penggunaan surat palsu. Pemalsuan surat merupakan pelanggaran atas kebenaran atau kepercayaan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman pidana penjara dari tindak pemalsuan surat adalah paling lama enam tahun. Berdasarkan ancaman pidana penjara tersebut adapun pada putusan nomor 109/Pid.B/2018/PN.Pwr dan putusan nomor 36/Pid.B/2021/PN.Krg yang mana putusan Hakim sangat jauh perbedaan masa hukuman pidana penjaranya. Berdasarkan penelitian, pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama: Pembuktian terhadap tindak pidana pemalsuan penerbitan covernote oleh pegawai kantor notaris berdasarkan putusan nomor 36/Pid.B/2021/PN Krg putusan nomor 109/Pid.B/2018/PN Pwr adalah pembuktian dengan cara mengkaji satu per satu unsur-unsur pemalsuan surat di persidangan, serta mengkaji alat-alat bukti seperti saksi, surat, dan pengujian laboratorium forensik kriminalistik. Kedua, Penerapan pidana terhadap tindak pidana pemalsuan penerbitan covernote oleh pegawai kantor notaris berdasarkan putusan 36/Pid.B/2021/PN Krg adalah penerapan pidana berupa pidana penjara sebagaimana pasal yang dilanggar adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sedangkan pada putusan nomor 109/Pid.B/2018/PN Pwr terdakwa dipidana selama 25 (dua puluh lima) hari dengan tuntutan atas pasal yang sama, sehingga penerapan pidana penjara kepada terdakwa terhadap kedua putusan tersebut sebagai efek jera agar kejahatan tersebut tidak terulang kembali.
Unduhan
Referensi
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2008.
Adami Chazawi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Agus Rusianto, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori dan Penerapannya, Kencana, Surabaya, 2015.
Christellia G.N. Lamatenggo (et.al), “Kajian Yuridis Pemalsuan Surat Sederhana (Pasal 263 KUHP) Dalam Kaitannya Dengan Pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 Ayat (1) Ke 1 KUHP), Lex Crimen, Vol. 10, No. 1, Januari 2021.
Christellia G.N. Lamatenggo (et.al), “Kajian Yuridis Pemalsuan Surat Sederhana (Pasal 263 KUHP) Dalam Kaitannya Dengan Pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 Ayat (1) Ke 1 KUHP), Lex Crimen, Vol. 10, No. 1, Januari 2021.
Hiariej dalam Abdul Rahim (et.al), “Pemalsuan Surat Dalam Arti Formil dan Materil Beserta Akibat Hukumnya”, Pleno Jure, Vol. 10, No. 2, Oktober 2021.
Iyah Faniyah (et.al), “Penerapan Pidana Oleh Hakim Kepada Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Secara Berlanjut”, Unes Law Review, Vol. 5, Issue 4, Juni 2023.
Maria S.W. Sumardjono dalam R. Tony Prayogo, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Berbicara Dalam Pengujian Undang-Undang”, Journal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 02, Juni 2016.
Milenia Lombogia, “Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, Jurnal Lex Crimen, Vol. 10, No. 9 Agustus 2021.
Muhaymiyah Tan Kamelo (et.al) “Pemberian Kredit dengan Jaminan Tanah Surat Keterangan (SK) Camat Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Medan Sisingamangaraja” USU Law Journal, Vol 5 No. 1 Januari 2017.
Muhaymiyah Tan Kamelo (et.al), “Pemberian Kredit Dengan Jaminan Tanah Surat Keterangan (SK) Camat Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Medan Sisingamangaraja”, USU Law Journal, Vol. 5, No. 1, Januari 2017.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.
Raimond Flora Lamandasa dalam Fauzie Kamal Ismail, Kepastian Hukum Atas Akta Notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011.
Syafran Sofyan, Majalah Berita Bulanan Notaris, PPAT, Pertanahan & Hukum, PT. Jurnal Renvoi Mediatama, Jakarta Selatan, 2014.
Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Journal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2, Mei 2014.
Tolib Efendi, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana; Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Setara Press, Malang, 2014, hlm. 172.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ginta Rikar Perdana, Iyah Faniyah (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.