Implementasi Prinsip Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

Penulis

  • Andri Halim UIN Sunan Gunung Djati Bandung Penulis
  • Oyo Sunaryo Mukhlas UIN Sunan Gunung Djati Bandung Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/hc2n7e50

Kata Kunci:

Sengketa Ekonomi Syariah, Prinsip Sederhana, Hukum Acara

Abstrak

Penelitian mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia memiliki karakteristik unik yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, salah satunya adalah prinsip sederhana. Prinsip ini menekankan proses yang cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka, dengan menganalisis berbagai literatur terkait hukum acara syariah, peraturan perundang-undangan, serta fatwa-fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip sederhana diakui dalam kerangka hukum syariah, implementasinya di lapangan masih menemui berbagai tantangan, seperti kompleksitas prosedur dan kurangnya pemahaman pelaku ekonomi syariah. Pembahasan lebih lanjut menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur serta pelatihan bagi hakim dan pihak terkait untuk memastikan bahwa prinsip ini dapat diterapkan secara optimal. Kesimpulannya, perlu ada upaya lebih lanjut dalam menyempurnakan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah agar sesuai dengan prinsip sederhana yang diamanatkan dalam syariah.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adila, Hafidah Ulya, Oyo Sunaryo Mukhlas, dan Ramdani Wahyu Sururie. “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berdasarkan Peraturan Undang-Undang.” Dalam Falah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6: 2024.

Amri, Ulil, dan Fakhruddin Mansyur. “Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Kota Makassar.” Dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7: 2023.

Hardani, Sofia, dan Nur Hasanah. “Implementasi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Khes) Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Di Provinsi Riau.” Dalam Hukum Islam, 22: 2022.

Hidayat, Dudung. “Implementasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Perma No. 1 Tahun 2016 pada Lingkungan Peradilan Agama.” Dalam Jurnal Syntax Transformation, 3: 2022.

———. “Small Claim Court (SCC): Implementasi Dan Hambatannya Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata.” Dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5:47–69. PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, 2023.

Kaharuddin, Kaharuddin, Syahruddin Nawi, dan Anggreany Arief. “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadila Secara Elektronik: Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Maros.” Dalam Journal of Lex Generalis (JLG), 4: 2023.

Lidikrirrofiqi, Muhammad Rifqi, Ramdani Wahyu Sururie, dan Oyo Sunaryo. “STUDI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENGGUNAKAN HUKUM BIASA: ANALISIS PERMA NO. 14 TAHUN 2016.” Dalam Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2: 2024.

Midia, Suci, dan Neza Tessya Inggrit. “Analisis Putusan Pengadilan Agama Jambi Tentang Perbuatan Malawan Hukum (PMH) dalam Akad Pembiayaan Murabahah (No. 700/Pdt. G/2020/PA. Jmb).” Dalam Jurnal Hukum Ekonomi Syariah: AICONOMIA, 1: 2022.

Rayhan, Azhar, Rani Apriani, dan Venni Avionita. “Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Bertransaksi Menggunakan Platform E-Commerce Dengan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Dalam NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10: 2023.

Siswajanthy, Farahdinny. “Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Dalam PALAR (Pakuan Law review), 7: 2021.

Utama, I. Made Yogi Purusa, dan Zainal Asikin. “Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Akad Musyarakah Di Pt. Bpr Syariah Dinar Ashri.” Dalam Jurnal Education And Development, 10: 2022.

Diterbitkan

2025-02-03

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Halim, A., & Sunaryo Mukhlas, O. . (2025). Implementasi Prinsip Sederhana dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Ekasakti Legal Science Journal, 2(1), 28-37. https://doi.org/10.60034/hc2n7e50