Perbandingan Kewenangan Penyidik Pada Penyidikan Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.60034/m6k3tc58Kata Kunci:
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Kewenangan, Penyidikan, PenyidikAbstrak
Berdasarkan Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Badan Narkotika Nasional mempunyai kewenangan untuk menyidik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif. Terkait dengan kewenangan penyidik Polri dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu: Pasal 81, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92. Penyidik Polri dengan BNN mempunyai wewenang yang berbeda. Dimana wewenang Penyidik BNN tertera pada Pasal 71, Pasal 75, dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Kewenangan Penyidik BNN Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika didasarkan pada Pasal 71 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai kewenangannya diatur pada Pasal 75. wewenang BNN dalam melakukan penyidikan juga disebutkan dalam Pasal 80 Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbandingan Kewenangan Penyidik Kepolisian Dan Penyidik BNN Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika didasarkan analisis pada bagian sebelumnya, maka kewenangan penyidik BNN dalam penyidikan tindak pidana narkotika yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat luas, jika dibandingkan kewenangan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika. Pada Pasal 75 dan Pasal 80 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditentukan 27 wewenang Penyidik BNN dalam rangka melakukan penyidikan. Sedangkan kewenangan penyidik Polri dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hanya terbatas 4 kewenangan dalam penyidikan tindak pidana narkotika, yaitu Membuat dan menyampaikan memberitahukan secara tertulis dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik BNN, Penyitaan, Menyisihkan benda sitaan untuk pembuktian dan Pemusnahan benda sitaan.
Unduhan
Referensi
Abdul Gaffar Ruskhan, Kompas Bahasa Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2007
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana, Buku Ajar, Tidak diterbitkan, 2009
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Airlangga University, Surabaya, 2013
Erma Yulihastin, Bekerja sebagai Polisi, Erlangga, Jakarta, 2008
Muhammad Hatta, Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Galangpress, Yogyakarta, 2008
Rahardi Ramelan, Cipinang Desa Tertinggal, Republika, Jakarta, 2008
Ramlan S., Memahami Ilmu Politik, Grasindo, Jakarta, 2010
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977
Theo Huijbers OSC, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Penerbit Yayasan Knisius, Bandung, 1982
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta, 2012
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Khasril, Fitriati (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.