Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jalan Yang Mengalami Kecelakaan Lalulintas Karena Kelalaian Penyelenggara Jalan

Penulis

  • Iyah Faniyah Universitas Ekasakti Penulis
  • Dicky Alexander Universitas Ekasakti Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/qmqtnz35

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Kecelakaan, Penyelenggara Jalan, Jalan

Abstrak

Ancaman pidana bagi penyelenggara yang mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan tercantum pada Pasal 273 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan (UULLAJ).  Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jalan Yang Mengalami Kecelakaan Lalulintas Akibat Kelalaian Penyelenggara Jalan diatur pada Pasal 273 UULLAJ adalah adanya ancaman pidana bagi penyelenggara. Pelaku tindak pidana dalam hal ini penyelenggara jalan yang terbukti karena kelalainnya tidak segera memperbaiki jalan namun tidak memberikan rambu perbaikan yang mengakibatkan timbulnya korban baik luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia, dapat dipidana.  Hak untuk menggugat penyelenggara jalan bisa melalui mekanisme gugatan warga atau Citizen Law Suit. Dasar gugatan merujuk pada Pasal 258 UULLAJ. Permasalahan pengaturan yang ideal dalam perlindungan hukum terhadap pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalulintas akibat kelalaian penyelenggara jalan adalah subjek hukum yang menerima pendelegasian kewenangan tersebut harus diatur secara tegas. Pelanggaran Pasal 273 UULLAJ dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Kepentingan Publik. Lemahnya penegkan hukum terhadap Pasal 273 UULLAJ disebabkan lemahnya kemampuan penegak hukum yang melakukan penyidikan kasus kecelakaan tersebut, dimana kesulitan yang dihadapi penyidik adalah mengidentifikasikan sumber yang benar yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menetapkan subyek hukumnya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ade Rizqi Naulina Harahao, Perlindungan Hukum Terhadap Sistem Pembayaran Transaksi Elektoronik Lintas Batas Negara, Nasya Expanding Management, Pekalongan, 2022

Ahmad Munawar, Manjemen Lalu Lintas Perkotaan, Beta Offset, Yogyakarta, 2005.

Arfan I, Wulandari. Studi Epidemiologi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas

Di Kota Pontianak. Jurnal Vokasi Kesehatan. 2018.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar. Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum, Bandung, Refika Editama, 2008

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Hariandja, Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Airlangga, Jakarta, 2002

Edo Dwi Prayudi, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jalan Tol Yang Menimbulkan Korban Jiwa, Tesis, Pasca Sarjana UPN Veteran, Jakarta, 2019

Ibrahim M.M, Adi M.S, Suhartono. Gambaran Distribusi Kejadian

Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Motor. Jurnal Ilmiah

STIKES Kendal, 2018, Vol 8, No. (2)

Soerjono Soekanto, Polisi dan lalu lintas , Mandar Maju, Bandung, 1990

Arfan I, Wulandari. Studi Epidemiologi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas

Di Kota Pontianak. Jurnal Vokasi Kesehatan. 2018

Slamet Tri Wahyudi, Problematika Penerapan Pidana Mati dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2 Juli 2012, ISSN : 2303-3274

Yeni Widowaty, Penegakan Hukum Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pemilukada, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, Prosiding, 2015

Edo Dwi Prayudi, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jalan Tol Yang Menimbulkan Korban Jiwa, Tesis, Pasca Sarjana UPN Veteran, Jakarta, 2019.

Ibrahim M.M, Adi M.S, Suhartono. Gambaran Distribusi Kejadian

Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Motor. Jurnal Ilmiah

STIKES Kendal, 2018, Vol 8, No. (2).

Sanyoto, Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Volume 8, Nomor 3 September 2012.

Yassir Arafat, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum yang Seimbang, Jurnal Rechtens. Universitas Islam Jember. Vol IV. No. 2. Edisi 2 Desember 2015

Diterbitkan

2024-07-02

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Iyah Faniyah, & Alexander, D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jalan Yang Mengalami Kecelakaan Lalulintas Karena Kelalaian Penyelenggara Jalan. Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 196-203. https://doi.org/10.60034/qmqtnz35