Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Melalui Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Terhadap Pengulangan Tindak Pidana

Penulis

  • Arya Ashari Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Penulis
  • Susi Delmiati Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/dkz22q50

Kata Kunci:

Efektivitas, Mediasi, Penipuan, Pengulangan

Abstrak

Pasal 2 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penyelesaian tindak pidana penipuan dengan mediasi penal pada tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Padang adalah dengan cara adanya penyesalan serta itikat baik tersangka untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan dimana penyidik Polresta Padang selaku penengah. Tersangka menyanggupi untuk mengembalikan kerugian korban dalam waktu tertentu. Ketika sudah ditunaikan tersangka maka korban bersedia mencabut laporan polisi atas kasus tersebut. Efisiensi penyelesaian tindak pidana penipuan pada tahap penyidikan dengan mediasi penal oleh Satreskrim Polresta Padang terhadap pengulangan tindak pidana adalah tidak efesien. Hal ini terlihat dari tingkat pengulangan Tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Satreskrim Polresta Padang.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2007

Syaiful Bakhri, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002

Moh. Hatta, Kapita Selekta Pembaharuan Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2016.

Briliantari, Darmadi, Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara pada Tindak Pidana Body Shaming, E-Journal lmu Hukum Kertha Wicara, vol 8 No. (8), 2019.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014

Syaiful Bakhri, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat Kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2000,

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Bandung, 2016

Diterbitkan

2024-04-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Ashari, A., & Susi Delmiati. (2024). Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Penipuan Melalui Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Terhadap Pengulangan Tindak Pidana. Ekasakti Legal Science Journal, 1(2), 146-152. https://doi.org/10.60034/dkz22q50