Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan
DOI:
https://doi.org/10.60034/mfkp3614Keywords:
Pertimbangan Hakim, Pembunuhan, Penerapan Pidana, PemidanaanAbstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki ancaman pidana paling serius dalam hukum positif Indonesia. Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kompleksitas tindak pidana pembunuhan tidak hanya terletak pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga pada motif, cara melakukan perbuatan, serta kondisi sosial dan psikologis pelaku. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk melakukan pertimbangan hukum secara cermat dengan berlandaskan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor 64/Pid.B/2024/PN Pbr dan Putusan Nomor 90/Pid.B/2024/PN Pbr, serta mengkaji penerapan pidana oleh hakim dalam kedua putusan tersebut, khususnya terkait pengaruh motif pelaku dan fakta-fakta persidangan terhadap berat atau ringannya sanksi pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Bahan hukum primer meliputi KUHP, KUHAP, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, serta kedua putusan pengadilan yang dianalisis, sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah, jurnal hukum, dan pendapat para ahli hukum pidana. Seluruh bahan hukum dianalisis secara sistematis dan logis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana oleh hakim tidak hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur formil tindak pidana pembunuhan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan, serta tujuan pemidanaan. Pertimbangan hakim dalam kedua putusan tersebut mencakup pertimbangan yuridis yang bersumber pada fakta-fakta persidangan dan pembuktian unsur Pasal 338 KUHP, serta pertimbangan sosiologis yang memperhatikan nilai-nilai hidup dalam masyarakat dan kondisi subjektif terdakwa. Meskipun kedua perkara menggunakan dasar hukum yang sama, terdapat perbedaan dalam penerapan pidana, yang mencerminkan penerapan asas individualisasi pemidanaan, yaitu bahwa pidana harus disesuaikan dengan kondisi konkret pelaku dan peristiwa pidana yang dilakukan.
Downloads
References
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Ahmad Asif Sardari and Ja’far Shodiq, Peradilan Dan Pengadilan Dalam Konsep Dasar, Perbedaan Dan Dasar Hukum, JIFLAW, 2022.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2001.
Hanafi Amrani and Mahrus Ali, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Kartiman, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Laurensius Arliman Simbolon, Teori Hukum Konsep Dasar Tokoh dan Kritik, Sinar Grafika, Jakarta, 2023.
M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHP, Sunar Grafika, Jakarta, 2016.
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Mario Julyano and Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Crepido 1, no. 1, 2019.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
Muladi, Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana, Balai Penerbit Undip, Semarang, 1997.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Rony Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Junimetri, Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta, 1998.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Shanty Dellyana, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Soeharto, Hukum Pidana Materil Unsur-Unsur Objektif Sebagai Dasar Dakwaan, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Suhrawardi K. Lunis, Etika Profesi Hukum, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana Jilid II, Undip Press, Semarang, 1999.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pengadilan Umum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Laurensius Arliman, Marcello Guido Immanuel, Fitra Mulyawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








