Optimalisasi Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anggota Polri
DOI:
https://doi.org/10.60034/9kpzfd26Keywords:
Optimalisasi, Operasi Penegakan Ketertiban Dan Disiplin, Pencegahan, Tindak Pidana, PolriAbstract
Penelitian ini menganalisis dan mengkaji tentang optimalisasi operasi penegakkan ketertiban dan disiplin sebagai upaya pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polri dengan studi kasus Pada Subbidprovos Bidpropam Polda Sumbar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif yang mana tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin) yang dilaksanakan Oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Sumbar terhadap anggota Polri Polda Sumbar, Mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi dalam Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin) yang dilaksanakan Oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Sumbar dalam pencegahan terhadap anggota polri Polda Sumbar melakukan tindak pidana, dan Mengetahui dan menganalisis Optimalisasi Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Opsgaktibplin) yang dilaksanakan Oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Sumbar terhadap anggota Polri Polda Sumbar. Penelitian ini menggunakan data-data primer berupa diperoleh melalui pengamatan (observasi) dan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara terhadap aparat anggota Subbidprovos Bidpropam Polda Sumbar yang melaksanakan Operasi Penegakkan Ketertiban dan Disiplin Pada Polda Sumbar dan jajarannya melakukan tindak pidana dan data sekunder berupa Data sekunder ini diperoleh dari kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian yang akan dilakukan, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, kasus, dan data hasil pelaksanaan Opsgaktibplin pada Subbidprovos Bidpropam Polda Sumbar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Opsgaktibplin yang dilakukan Oleh Subbidprovos Bidpropam Polda Sumbar sebagai tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin/ tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polri meliputi, Pemantauan dan Patroli, Pengamanan, Pemeliharaan tata tertib, Pengawasan belum optimal, sehingga masih terdapat anggota Polri pada Polda Sumbar yang melakukan tindak pidana.
Downloads
References
Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2006.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,1996.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Thomson Reuters, Canada, 2019.
Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
G. Peter Hoefnagels, The Other Side of Criminology, Kluwer B.V. Deventer, Holand, 1973.
Karl O. Christiansen, Some Consideration on the of Rational Criminal Policy Resource Material Series No.7, UNAFEI, Tokyo, 1974.
Rocky Marbun, Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan Terbaru, Visimedia, Jakarta, 2010.
Roscoe Pound, Tugas Hukum (Roscoe Pound II), Diterjemahkan Oleh Muhammad Radjab, Bhratara, Jakarta, 1965.
Sukmadinata, Metode Penelitian Kualitatif, Jenggala Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
Siswantoro Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.
Soleman B. Taneko, Pokok-pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,1993.
Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik (Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan), PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rivo Olandha, Bisma Putra Pratama (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.