Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hutang Piutang Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak
Keywords
Notaris Prinsip Kehati-hatian Tanggung Jawab Notaris Akta Perjanjian Hutang-Piutang Kepastian HukumAbstract
Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta autentik yang berfungsi memberikan kepastian, perlindungan, dan ketertiban hukum bagi para pihak. Dalam menjalankan kewenangannya, Notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Hutang-Piutang, tanggung jawab Notaris terhadap akta yang menjadi objek sengketa, serta peran Notaris dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis putusan pengadilan, dan wawancara dengan Notaris serta pihak yang terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Tanggung Jawab Hukum, Teori Kepastian Hukum, dan Teori Perlindungan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris belum dilakukan secara optimal, khususnya dalam memverifikasi kewenangan bertindak para penghadap. Berdasarkan putusan pengadilan, Notaris tidak dibebani tanggung jawab perdata karena tidak terdapat amar yang menyatakan Notaris melakukan perbuatan melawan hukum ataupun diwajibkan membayar ganti rugi. Pertanggungjawaban yang lebih tepat adalah tanggung jawab administratif dan profesional atas pelaksanaan kewajiban jabatan. Penelitian ini juga menemukan bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap, para pihak menyelesaikan sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan dengan keterlibatan Notaris dalam memberikan penjelasan hukum. Namun, kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam Akta Perdamaian sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Adjie, Habib. 2014. Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Baharudin. 2014. "Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya." Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 3.
Bahri, Syamsul. 2020. "Kewenangan Notaris: Sertifikasi Transaksi Elektronik (Cyber Notary)." Dalam Annalisa Y dan Agus Trisaka (Ed.), Cyber Notary. Palembang: Unsri Press.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) (Bandung: Refika Aditama, 2018), hlm. 82–90.
Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), hlm. 16–17.
Hans Kelsen, General Theory of Law and State.
Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hlm. 210–214.
Indonesia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf a
Kansil, Christine S.T., Kansil, S.T., Palendeng, Engelien R., dan Mahamit, Godlieb N. 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN Pdg, bagian Pertimbangan Hukum, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 308/PDT/2023/PT PDG, bagian Pertimbangan Hukum
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cetakan Ke-14. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raekhanvaza Ardian Batubara, Busyra Azheri, Misnar Syam (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.