Articles Open Access
Published: 2026-10-18 51 views ± 3 min read

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hutang Piutang Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak

DOI https://doi.org/10.60034/1zp3vy88

Authors

  • Raekhanvaza Ardian Batubara Universitas Andalas
  • Busyra Azheri Universitas Ekasakti
  • Misnar Syam Universitas Andalas

Keywords

Notaris Prinsip Kehati-hatian Tanggung Jawab Notaris Akta Perjanjian Hutang-Piutang Kepastian Hukum

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta autentik yang berfungsi memberikan kepastian, perlindungan, dan ketertiban hukum bagi para pihak. Dalam menjalankan kewenangannya, Notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Hutang-Piutang, tanggung jawab Notaris terhadap akta yang menjadi objek sengketa, serta peran Notaris dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis putusan pengadilan, dan wawancara dengan Notaris serta pihak yang terkait, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan Teori Tanggung Jawab Hukum, Teori Kepastian Hukum, dan Teori Perlindungan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian oleh Notaris belum dilakukan secara optimal, khususnya dalam memverifikasi kewenangan bertindak para penghadap. Berdasarkan putusan pengadilan, Notaris tidak dibebani tanggung jawab perdata karena tidak terdapat amar yang menyatakan Notaris melakukan perbuatan melawan hukum ataupun diwajibkan membayar ganti rugi. Pertanggungjawaban yang lebih tepat adalah tanggung jawab administratif dan profesional atas pelaksanaan kewajiban jabatan. Penelitian ini juga menemukan bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap, para pihak menyelesaikan sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan dengan keterlibatan Notaris dalam memberikan penjelasan hukum. Namun, kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam Akta Perdamaian sehingga belum memberikan kepastian hukum yang optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Adjie, Habib. 2014. Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Baharudin. 2014. "Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya." Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 3.

Bahri, Syamsul. 2020. "Kewenangan Notaris: Sertifikasi Transaksi Elektronik (Cyber Notary)." Dalam Annalisa Y dan Agus Trisaka (Ed.), Cyber Notary. Palembang: Unsri Press.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) (Bandung: Refika Aditama, 2018), hlm. 82–90.

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009), hlm. 16–17.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State.

Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hlm. 210–214.

Indonesia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 16 ayat (1) huruf a

Kansil, Christine S.T., Kansil, S.T., Palendeng, Engelien R., dan Mahamit, Godlieb N. 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.

Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN Pdg, bagian Pertimbangan Hukum, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 308/PDT/2023/PT PDG, bagian Pertimbangan Hukum

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cetakan Ke-14. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Downloads

Published

2026-10-18

Issue

Section

Articles

Dimensions Citations

How to Cite

Batubara, R. A., Azheri, B., & Syam, M. (2026). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hutang Piutang Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak. Ekasakti Legal Science Journal, 3(4), 381-393. https://doi.org/10.60034/1zp3vy88

Similar Articles

51-60 of 103

You may also start an advanced similarity search for this article.