Articles Open Access
Published: 2026-10-25 32 views ± 3 min read

Implikasi Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Akta Kuasa Menjual oleh Notaris

DOI https://doi.org/10.60034/mw7e9s86

Penulis

Keywords

Pemalsuan Tanda Tangan Akta Notaris Akta Kuasa Menjual

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik sebagai alat bukti dan sarana memberikan kepastian hukum. Pemalsuan tanda tangan penghadap dalam Akta Kuasa Menjual mengganggu fungsi tersebut karena akta dibuat tanpa kehendak dan kehadiran pihak yang namanya dicantumkan sebagai penghadap. Penelitian ini menganalisis implikasi pemalsuan tanda tangan dalam Akta Kuasa Menjual terhadap jabatan notaris dan kedudukan hukum akta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 PK/Pid/2025. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan tanda tangan dapat menimbulkan pertanggungjawaban notaris secara administratif, etik, perdata, dan pidana, dengan pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh terpenuhinya unsur tindak pidana dan kesalahan pelaku. Putusan Nomor 39 PK/Pid/2025 menegaskan pemalsuan tanda tangan pada akta autentik sebagai tindak pidana pemalsuan akta autentik. Terhadap Akta Kuasa Menjual, pemalsuan tanda tangan menunjukkan tidak terpenuhinya kesepakatan sebagai syarat subjektif perjanjian dan pelanggaran terhadap ketentuan penandatanganan akta, sehingga pembatalan akta ditempuh melalui mekanisme perdata. Penelitian merekomendasikan penguatan verifikasi identitas dan kehadiran penghadap berbasis teknologi, harmonisasi UUJN dengan hukum pidana, serta penguatan pengawasan terhadap notaris.

Downloads

Data unduhan tidak tersedia.

References

Amiruddin. (2015). Tanggung jawab pidana notaris dalam kedudukannya sebagai pejabat pembuat akta. Jurnal Media Hukum, 22(2), 190–204.

Arief, B. N. (2005). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Citra Aditya Bakti.

Darus, M. L. H. (2017). Hukum notariat dan tanggung jawab jabatan notaris. UII Press.

Ginting, H. (2021). Pembatalan akta kuasa menjual sebagai dasar pembuatan akta jual beli dalam peralihan hak atas tanah yang mengandung klausul mutlak (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang Nomor 54/PDT.G/2020/PN.TPG). Indonesian Notary, 3(2), 601–615.

Hadjon, P. M. (2019). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Harris, F., & Helena, L. (2017). Notaris Indonesia. Lintas Cetak Djaja.

Mardheana, D. (2016). Implikasi yuridis pemalsuan tanda tangan pada minuta akta terhadap jabatan notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1234 K/Pid/2012). Lex Renaissance, 1(2), 278–289.

Novita, C. (2017). Tanggung jawab dan perlindungan hukum terhadap werda notaris. Lex Renaissance, 2(2), 331–342.

Prayogo, R. T. (2016). Penerapan asas kepastian hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang hak uji materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang pedoman beracara dalam pengujian undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 191–202.

Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. RajaGrafindo Persada.

Salim, H. S. (2015). Teknik pembuatan akta satu: Konsep teoretis, kewenangan notaris, bentuk dan minuta akta. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian dan penulisan hukum. Deepublish.

Soenaryo, C. (2023). Kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam konteks pelayanan hukum di Indonesia. USU Press.

Subekti. (n.d.). Hukum pembuktian. Intermasa.

Tedjosaputro, L. (2003). Etika profesi dan profesi hukum. Aneka Ilmu.

Utami, P. S., Ikhwansyah, I., & Mayana, R. F. (2020). Kepastian hukum regulasi tugas dan wewenang jabatan notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi informasi dan komunikasi. Acta Diurnal, 4(1), 134–145.

Wita, V. S. (2022). Akibat hukum penandatangan akta kuasa menjual atas objek tanah bersertifikat yang dibuat di hadapan notaris yang tidak diperlihatkan aslinya. Jurnal Notarius, 1(1), 142–153.

Yustyawan, G. Y., Hamidah, S., & Susilo, H. (2018). Aspek pertanggungjawaban pidana notaris pada pembuatan akta pihak. Jurnal IuS, 6(2), 282–294.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 39 PK/Pid/2025

Downloads

Published

2026-10-25

Issue

Section

Articles

Dimensions Citations

Cara Mengutip

Helmi, R. M., Fendri, A., & Yoserwan. (2026). Implikasi Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Akta Kuasa Menjual oleh Notaris. Ekasakti Legal Science Journal, 3(4), 407-415. https://doi.org/10.60034/mw7e9s86

Artikel Serupa

1-10 dari 13

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama