Pengaturan Dwelling Time Dalam Hukum Internasional Kepelabuhanan dan Penerapannya di Pelabuhan Teluk Bayur

Penulis

  • Jean Elvardi Universitas Andalas Penulis
  • Ferdi Universitas Andalas Penulis

DOI:

https://doi.org/10.60034/j9ctfb51

Kata Kunci:

Dweling Time, Pelabuhan Teluk Bayur, Hukum Maritim Internasional

Abstrak

Upaya penerapan pengurangan waktu tunggu (dwelling time) telah dilakukan di beberapa pelabuhan di Indonesia. Salah satu penyebab tingginya Dwelling Time di pelabuhan adalah tumpang tindih peraturan yang terjadi. Saat ini Pelabuhan Indonesia akan dikurangi dari 200 izin di pelabuhan menjadi hanya beberapa izin yang sangat penting. Pelabuhan Singapura yang relatif kecil dan sempit misalnya, telah menggunakan pola perizinan yang ringkas seperti ini. Pelabuhan Singapura rata-rata hanya mempunyai waktu tunggu 1 (satu) hari, sedangkan Pelabuhan Tanjung Priuk sampai dengan 6 (enam) hari. Penerapan serupa juga dilakukan di Pelabuhan Teluk Bayur, sebagai contoh lokasi percontohan. Uji coba ini dilakukan dengan pola mematuhi aturan hukum internasional dan nasional serta menetapkan aturan Pelabuhan yang mengurangi waktu tunggu tersebut. Pengaturan yang tumpang tindih selama ini berdampak signifikan terhadap penambahan waktu tunggu pelabuhan Indonesia. Padahal kedudukan tersebut dapat dikurangi dengan melakukan modifikasi pelaksanaan dan penyempurnaan aturan hukum yang ada. Hukum dapat menjadi sarana perbaikan pelabuhan melalui teori hukum pembangunan Mochtar Kusumatmadja bahwa hukum dapat menjadi sarana pembangunan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa pelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang dan mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang. Pada tahun 2017 Indonesia telah memasuki era kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Salah satu isu yang dapat dikedepankan Indonesia adalah penguatan pelabuhan anggota agar mampu meningkat daya saingnya setara dengan pelabuhan utama anggota. Negara-negara Anggota ASEAN seperti Singapura dan Malaysia dapat berbagi pengalamannya dalam mengelola pelabuhan sehingga dapat memicu pengurangan waktu tunggu (dwelling time) di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Carl, Beverly M. 2001, Trade and Developing World in the 21 th Century, Transnational Publisher, New York

Dixon, Martin and Robert Mc Corquodale, 1991 “Cases and Materials on International Law”, London: Blackstone

Gilpin, Robert and Jean Milis Gilpin, 2002, The Challenge of Global Capitalism (Tantangan Kapitalisme Global), diterjemahkan oleh Haris Munandar dan Dudy Priatna, PT. RajaGarfindo Persada, Jakarta

Hapsoro, Bagas, 2004, Hubungan Internasional, Percikan Pemikiran Diplomat Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta

Jackson, John H. 1985, International Economic Law, dalam R. Bernhardt (ed), Encyclopedia of Public International Law, Instalment 8

Kaufmann, Johan, “The Diplomacy of International Relations”, Kluwer Law International, The Haque-London-Boston

Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasiona (Wina Conventin on International Treaty)

M. Carl, Beverly, 2001, Trade and Developing World in the 21 th Century, Transnational Publisher, New York

M. Wallace, Rebecca M, 1996, International Law, Sweet & Maxwell, London, 1986, diterjemahkan oleh Bambang Arumanadi, Hukum Internasional, IKIP Semarang Press, Semarang

Mauna, Boer, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global), Alumni, Bandung, 2000

Papp, Daniel S., 1996, Contemporary International Relations, Framework for Understanding, Macmillan Publishing Company, New York

Parthianan, I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung

Shaw, Malcolm. N., 1991, “International Law”, Grotius Publication Limited, England,

Snape, Dawn and Liz Spencer, 2004, “The Foundations of Qualitative Reseach”, dalam Jane Richie and Jane Lewis (Ed.), Qualitative Research Practices: A Guide for Social Science Students and Researcher, SAGE Publisher, London

Soekanto, S., 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI-Press, Jakarta

Suherman, Ade Maman, 2003, Organisasi Internasional dan Integrasi Ekonomi Regional dalam Perspektif Hukum dan Globalisasi, Ghalia Indonesia, Jakarta

Suryono, Edy, 1984, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia, Remadja Karya, Bandung

Tunkin, G. I., 1974, “Theory of International Law”, Harvard University Press, Massachusetts

Diterbitkan

2024-10-12

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Elvardi, J., & Ferdi. (2024). Pengaturan Dwelling Time Dalam Hukum Internasional Kepelabuhanan dan Penerapannya di Pelabuhan Teluk Bayur. Ekasakti Legal Science Journal, 1(4), 321-328. https://doi.org/10.60034/j9ctfb51

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama