Pengaturan Dwelling Time Dalam Hukum Internasional Kepelabuhanan dan Penerapannya di Pelabuhan Teluk Bayur
DOI:
https://doi.org/10.60034/j9ctfb51Keywords:
Dweling Time, Pelabuhan Teluk Bayur, Hukum Maritim InternasionalAbstract
Upaya penerapan pengurangan waktu tunggu (dwelling time) telah dilakukan di beberapa pelabuhan di Indonesia. Salah satu penyebab tingginya Dwelling Time di pelabuhan adalah tumpang tindih peraturan yang terjadi. Saat ini Pelabuhan Indonesia akan dikurangi dari 200 izin di pelabuhan menjadi hanya beberapa izin yang sangat penting. Pelabuhan Singapura yang relatif kecil dan sempit misalnya, telah menggunakan pola perizinan yang ringkas seperti ini. Pelabuhan Singapura rata-rata hanya mempunyai waktu tunggu 1 (satu) hari, sedangkan Pelabuhan Tanjung Priuk sampai dengan 6 (enam) hari. Penerapan serupa juga dilakukan di Pelabuhan Teluk Bayur, sebagai contoh lokasi percontohan. Uji coba ini dilakukan dengan pola mematuhi aturan hukum internasional dan nasional serta menetapkan aturan Pelabuhan yang mengurangi waktu tunggu tersebut. Pengaturan yang tumpang tindih selama ini berdampak signifikan terhadap penambahan waktu tunggu pelabuhan Indonesia. Padahal kedudukan tersebut dapat dikurangi dengan melakukan modifikasi pelaksanaan dan penyempurnaan aturan hukum yang ada. Hukum dapat menjadi sarana perbaikan pelabuhan melalui teori hukum pembangunan Mochtar Kusumatmadja bahwa hukum dapat menjadi sarana pembangunan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayaran yang menyatakan bahwa pelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang dan mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang. Pada tahun 2017 Indonesia telah memasuki era kerja sama Masyarakat Ekonomi ASEAN. Salah satu isu yang dapat dikedepankan Indonesia adalah penguatan pelabuhan anggota agar mampu meningkat daya saingnya setara dengan pelabuhan utama anggota. Negara-negara Anggota ASEAN seperti Singapura dan Malaysia dapat berbagi pengalamannya dalam mengelola pelabuhan sehingga dapat memicu pengurangan waktu tunggu (dwelling time) di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.
Downloads
References
Carl, Beverly M. 2001, Trade and Developing World in the 21 th Century, Transnational Publisher, New York
Dixon, Martin and Robert Mc Corquodale, 1991 “Cases and Materials on International Law”, London: Blackstone
Gilpin, Robert and Jean Milis Gilpin, 2002, The Challenge of Global Capitalism (Tantangan Kapitalisme Global), diterjemahkan oleh Haris Munandar dan Dudy Priatna, PT. RajaGarfindo Persada, Jakarta
Hapsoro, Bagas, 2004, Hubungan Internasional, Percikan Pemikiran Diplomat Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta
Jackson, John H. 1985, International Economic Law, dalam R. Bernhardt (ed), Encyclopedia of Public International Law, Instalment 8
Kaufmann, Johan, “The Diplomacy of International Relations”, Kluwer Law International, The Haque-London-Boston
Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasiona (Wina Conventin on International Treaty)
M. Carl, Beverly, 2001, Trade and Developing World in the 21 th Century, Transnational Publisher, New York
M. Wallace, Rebecca M, 1996, International Law, Sweet & Maxwell, London, 1986, diterjemahkan oleh Bambang Arumanadi, Hukum Internasional, IKIP Semarang Press, Semarang
Mauna, Boer, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global), Alumni, Bandung, 2000
Papp, Daniel S., 1996, Contemporary International Relations, Framework for Understanding, Macmillan Publishing Company, New York
Parthianan, I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung
Shaw, Malcolm. N., 1991, “International Law”, Grotius Publication Limited, England,
Snape, Dawn and Liz Spencer, 2004, “The Foundations of Qualitative Reseach”, dalam Jane Richie and Jane Lewis (Ed.), Qualitative Research Practices: A Guide for Social Science Students and Researcher, SAGE Publisher, London
Soekanto, S., 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI-Press, Jakarta
Suherman, Ade Maman, 2003, Organisasi Internasional dan Integrasi Ekonomi Regional dalam Perspektif Hukum dan Globalisasi, Ghalia Indonesia, Jakarta
Suryono, Edy, 1984, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia, Remadja Karya, Bandung
Tunkin, G. I., 1974, “Theory of International Law”, Harvard University Press, Massachusetts
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jean Elvardi, Ferdi (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.