Pertimbangan Penyelidik Dalam Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Restoratif Justice
DOI:
https://doi.org/10.60034/pwmr1d81Kata Kunci:
Penyelidikan, Tindak Pidana Narkotika, Restorative JusticeAbstrak
Keadilan Restoratif menurut Pasal 1 Angka 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 ialah penanganan delik dengan mencari penyelesaian yang bersifat adil menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Pertimbangan penyelidik dalam penghentian penyelidikan tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polresta Padang adalah dengan persyaratan khusus yaitu pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba pelaku tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika atau pengedar. Telah dilaksanakan assessmen oleh tim asessmen terpadu dan pelaku bersedia bekerjasama dengan penyidik untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Akibat hukum dari penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif adalah tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap pelaku. Kendala penyelidik dalam penghentian penyelidikan tindak pidana narkotika di Satresnarkoba Polresta Padang terdiri atas faktor eksternal yakni Pemahaman masyarakat yang kurang terhadap restorative justice yang dilakukan oleh polisi, masyarakat menganggap polisi justru melakukan pelanggaran hukum karena tidak menindak pelaku kejahatan tetapi justru memberikan kesempatan untuk bebas dari tuduhan dengan dalih restorative justice. Faktor internal yang menjadi hambatan yakni kendala finansial, kurang optimalnya profesional dan keahlian polisi, masih lemahnya penegakan hukum, dan adanya oknum aparat.
Unduhan
Referensi
Amin Juraid, Analisis Hukum Terhadap Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Wilayah Kepolisian Resor Bantaeng), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bosowa, 2022.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari. "Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Al-Adl: Jurnal Hukum 10(2). 2018.
Arief, Hanafi, dan Ningrum Ambarsari. "Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Al-Adl: Jurnal Hukum 10(2). 2018.
Bambang Waluyo, Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Hasanuddin Law Review 1.(2). 2015.
Bambang Waluyo, Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Hasanuddin Law Review 1.(2). 2015.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Dita F. Karlinda, Perspektif Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika Dengan Menggunakan Restorative Justice), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung Tahun 2023.
Dwidja Priyatno, Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, 2007.
Dwidja Priyatno, Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP (dalam Kerangka Restorative Justice), Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), Edisi VIII/Volume III, 2007.
Feri Andriawan, Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Kepolisian Resort Pekalongan, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang Tahun 2021.
Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia; Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahaman, Pidato Guru Besar Tetap, Universitas Indonesia, Jakarta, 1992.
Jainah, Zainab Ompu and Suhery, Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif berdasarkan perpol no. 8 tahun 2021 (studi di SatResNarkoba Polres Metro), Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(4).
Jainah, Zainab Ompu and Suhery, Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif berdasarkan perpol no. 8 tahun 2021 (studi di SatResNarkoba Polres Metro), Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(4).
Johnstone dan Van Ness, The Meaning of Restorative Justice, Makalah untuk Konfrensi Lima Tahunan PBB ke-11, Bangkok-Thailand, 2005.
Lawalata, Jesylia Hillary, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, and Julianus Edwin Latupeirissa, "Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan", TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol.2.(1). (2022).
Lawalata, Jesylia Hillary, Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, and Julianus Edwin Latupeirissa, "Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan", TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol.2.(1). (2022).
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas–Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, Jakarta, 1993.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cet. Ke-1, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Musa, Muhammad, Peradilan Restoratif Suatu Pemikiran Alternatif Sistem Peradilan Anak Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Riau, 2008.
Pakpahan, Hatarto, Restorative justice terhadap pengguna narkotika dan obat obatan berbahaya, Jurnal Cakrawala Hukum 6.(2). 2015.
Sinaga, Haposan Sahala Raja, Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika di Indonesia, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2.7 (2021).
Sinaga, Haposan Sahala Raja, Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Narkotika di Indonesia, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2.7 (2021).
Tridiatno, Y. A. Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ardi Nefri, Iyah Faniyah (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.