Upaya Penanggulangan Konflik Pengelolaan Bekas Tambang Batubara di Kawasan Hak Ulayat Kota Sawahlunto
DOI:
https://doi.org/10.60034/z5tpgg39Kata Kunci:
Penanggulangan, Konflik, Tambang, Hak UlayatAbstrak
Penanganan konflik di dalam masyarakat dan segala akibatnya
adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Upaya Penanggulangan Konflik Pengelolaan Bekas Tambang Batubara Di Kawasan Hak Ulayat Kota Sawahlunto Oleh Kepolisian Resor Sawahlunto dengan cara Dialog dan Mediasi: Kepolisian dapat memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik, termasuk pemilik hak ulayat, perusahaan tambang, dan komunitas lokal. Kemudian melakukan patroli Keamanan. Kepolisian dapat mengadakan kegiatan sosialisasi untuk memastikan bahwa semua pihak memahami peraturan yang berlaku dalam pengelolaan bekas tambang batu bara di wilayah tersebut. Kemudian Memberikan Pendampingan Hukum: Pihak kepolisian juga dapat memberikan pendampingan hukum kepada komunitas lokal atau pemilik hak ulayat yang mungkin menghadapi kesulitan dalam melindungi hak-hak mereka. Kendala dalam upaya penanggulangan konflik pengelolaan bekas tambang batubara di kawasan hak ulayat Kota Sawahlunto oleh Kepolisian Resor Sawahlunto adalah Ketidaksepakatan Pihak Terkait: Pihak yang terlibat dalam konflik mungkin tidak setuju tentang akar permasalahan atau solusi yang diusulkan. Kekerasan yang Berkelanjutan: Konflik bersifat kronis dan berkelanjutan, sehingga sulit untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan. Ketidakstabilan Politik: Konflik sering kali terkait dengan ketidakstabilan politik di suatu negara atau wilayah, yang dapat menghambat upaya penyelesaian. Kurangnya Sumber Daya: Terkadang, kurangnya sumber daya seperti dana, personel. Campur tangan pihak ketiga atau mediator tidak efektif atau disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
Unduhan
Referensi
Agus Raharjo, ”Fleksibilitas Hukum (Sikap Hukum Menghadapi Perkembangan Jaman”. Jurnal Kosmik Hukum, Volume 1 Nomor 1, April 2001.
Andi Asoka, Sawahlunto Dulu, Kini dan Esok. Menyongsong Kota Wisata Tambang yang Berbudaya, Pusat studi Humaniora Unand, Padang, 2005
Bisri Ilham, Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Egie Pratama Mulya, Konflik Tanah Ulayat (Studi Kasus Konflik Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pasukuan Tanjung Manggopoh Dengan PT. Mutiara Agam, Kabupaten Agam), Tesis, Program Pasca Sarjana, Ilmu Politik Minat Politik Lokal & Otonomi Daerah, Universitas Gajah Mada, 2011.
Erwiza Erman, Membaranya Batubara: Konflik Kelas dan Etnik Ombilin-Sawahlunto Sumatera Barat 1892-1996, Desantara. Jakarta, 2005
Fitriati, Pola Harmonisasi Budaya Dalam Sistem Komunikasi Hukum Sebagai Usaha Penegakan Hukum, Jurnal masalah masalah Hukum, Volume 44 No. 4 Universitas Diponegoro, Semarang, 2015
Megawati, Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Masyarakat Karunsi’e Dongi Dengan Pt Vale Indonesia Tbk Di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2022.
Muhammad Hafil, Respon Pemerintah Kota Sawahlunto Terhadap Tuntutan Ninik Mamak Nagari Kubang Kubang Studi Kasus: Upaya Penyelesaian Konflik Pemakaian Tanah Ulayat Nagari Kubang oleh PTBA UPO dan PT KAI Divisi Regional II Sumetra Barat, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Padang, 2008.
Pengurus KAN Kubang (Akmal Rangkayo Batuah), Monografi Nagari Kubang. 2010
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005
Romli Atmasasmita, Hukum Dan Penegakan Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2017
Ronald Amahorseya, Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Di Kabupaten Nabire Provinsi Papua (Studi Kasus Sengketa Tanah Bandar Udara Nabire), Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro Semarang 2008.
Syahmunir. Eksistensi Tanah Ulayat dalam Perundangundangan di Indonesia, PPIM Sumbar, Padang, 2004
Sayuti Thalib, Hubungan Tanah Adat Dengan Hukum Agraria Di Minangkabau, Bina Aksara, Padang, 1985
Sudarto, apita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, hlm 36
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Penjelasan Suatu Gagasan), makalah disampaikan pada jumpa alumni program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, 4 September 2004.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Joni Indra, Fitriati (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.