Efektivitas Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak

Authors

  • Pryma Madralio Universitas Ekasakti Author
  • Ismansyah Universitas Andalas Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/qk0kd224

Keywords:

Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Pencurian, Anak

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah bentuk perlindungan dan jaminan negara atas hak Anak. Terobosan dalam UU SPPA dalam penanganan tindak pidana Anak adalah pendekatan keadilan restoratif. Pencurian sebagai salah satu tindak pidana yang sering dilakukan Anak. Permasalahan yang muncul terkait penerapan keadilan restoratif yang ditemukan di tengah masyarakat adalah tidak berkurangnya kasus yang terjadi dan anak yang kasusnya telah selesai melalui keadilan restoratif kembali mengulangi perbuatan yang serupa. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan Anak oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman sudah dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terbukti dari dari adanya penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak pada tahap penyelidikan, penyidikan, penyelesaian oleh Bhabinkamtibmas, dan secara kekeluargaan oleh masyarakat. Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan anak oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasaman dapat dikatakan sudah efektif untuk menyelesaikan sebagian besar dari kasus pencurian yang dilakukan Anak di wilayah Kabupaten Pasaman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Halim Barkatullah, Abdul Halim Barkatullah. “Budaya Hukum Masyarakat Dalam Perspektif Sistem Hukum”, Jurnal UKSW, 2013.

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Apong Herlina, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Buku Saku Untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2011.

Arief, Barda Nawawi, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Peradilan, Pustaka Magister, Semaranf, 2019.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru), Kencana, Jakarta, 2011.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Fardiansyah, dkk, "Parental Responsibility of Children Crime in Indonesian Criminal Adat Law" Jurnal Hukum & Pembangunan: Vol. 50: No. 4, Article 2, 2020.

Farida Sekti Pahlevi, Farida Sekti Pahlevi, “Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Perspektif Legal System Lawrance M. Freidman”, Jurnal El-Dusturie, Vol. 1 No. 1, 2022.

G. Widiartana dan Aloysius Wisnubroto, “Pembaharuan Hukum Acara Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

Guntarto Widodo, Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No.1, 2016.

Howard Zehr, Changing lenses: A New Focus for Crime and justice, Herald Press, Waterloo, 1990.

Hutauruk, Rafinus Hotmaulana, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Ismansyah, Pertanggungjawaban Pidana dalam Pelaksanaan Kewenangan Kepolisian, Jurnal Demokrasi, Vol.7, No.2, 2008.

Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: a Social Perspective, Russel Sage Foundation: Newyork, 1975.

Lilik Purwastuti Yudaningsih, “Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1, 2014.

Maidin Gultom, ”Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia”, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2014.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restoratif Justice, Refika Editama, Jakarta, 2009.

Martha Lalungkan, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Lex Crimen, Vol. IV No. 1, 2015.

Nur Solikin, Hukum, Masyarakat dan Penegakan Hukum, CV. Penerbit Qiara Media, Jawa Timur, 2019.

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Ryanto Ulil Anshor, Dkk, “Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 3, 2020.

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan pengaturan sanksi, Remadja Karya, Bandung, 1988.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, 2000.

Supriyono, Sistem Pengendalian Manajemen, BPFE, Yogyakarta, 2000.

Downloads

Published

2024-10-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Madralio, P., & Ismansyah. (2024). Efektivitas Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Anak. Ekasakti Legal Science Journal, 1(4), 340-354. https://doi.org/10.60034/qk0kd224