Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Pada Pengadilan Agama Solok

Authors

  • Fadila Rusyda Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Author
  • Darmini Roza Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia Author
  • Syofiarti Universitas Andalas, Padang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.60034/c4rc9n75

Keywords:

Dispensasi, Batas Usia Nikah

Abstract

Pasal 7 Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batasan usia pernikahan yang semula batas usia pernikahan bagi pria usia 19 (sembilan belas) tahun dan wanita 16 (enam belas) tahun menjadi 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan wanita. Perubahan Pasal 7 Undang-Undang tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No.22/PUU-XV/2017 yang dijatuhkan pada 13 Desember 2018. Setelah diberlakukan revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut, pada Pengadilan Agama Solok mengalami kelonjakan permintaan permohonan dispensasi nikah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mansari, Moriyanti, Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Antara Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, CV. Bravo Darussalam, Banda Aceh, 2019.

Mardi Candra, Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia, Prenamedia Group, Jakarta, 2021.

Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam, Raja Gafindo Persada, Jakarta, 2004.

R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, PT Pradnya Paramitha, Jakarta, 1996.

S.F Marbun & M. Mahfud. MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty, Yogyakarta, 1987.

Syaiful Bakhri, Dinamika Hukum Pembuktian dalam Capaian Keadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.

Taufik Hamami, Peradilan Agama dalam Reformasi Hakim di Indonesia, PT Tata Nusa, Jakarta, 2013.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017.

Amran Suadi, The Role Of Religious Court In Prevention Underage Marriage, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 9, No. 1 2020.

Muhammad Iqbal, Rabiah, Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh), Jurnal El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3, No. 1. 2020.

Sri Ahyani, Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan di Luar Nikah, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 34, No. 1.

Yulia Fatma, Batasan Usia Perkawinan Dalam Hukum Keluarga Islam (Perbandingan Antar Negara Muslim: Turki, Pakistan, Maroko dan Indonesia), Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 18, Nomor 2, Juli-Desemberi 2019.

http://www.pta-padang.go.id. Laporan Tahunan, Pengadilan Tinggi Agama Padang, diakses tanggal 01 Maret 2023.

Downloads

Published

2024-03-23

Issue

Section

Articles

How to Cite

Fadila Rusyda, Darmini Roza, & Syofiarti. (2024). Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Pada Pengadilan Agama Solok. Ekasakti Legal Science Journal, 1(1), 46-55. https://doi.org/10.60034/c4rc9n75