Articles Open Access
Published: 2026-10-19 49 views ± 3 min read

Tinjauan Yuridis Keabsahan Surat Perjanjian Subkontrak di Bawah Tangan Dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Pelaku Ekonomi Kreatif

DOI https://doi.org/10.60034/03cftx44

Penulis

Keywords

Keabsahan Hukum Perjanjian di Bawah Tangan Perjanjian Sub Kontrak  

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum surat perjanjian subkontrak yang dibuat di bawah tangan oleh pelaku ekonomi kreatif dengan pemerintah dalam pengadaan barang/jasa serta menilai efektivitasnya dalam memberikan perlindungan hukum apabila terjadi sengketa. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada maraknya praktik subkontrak oleh pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang seringkali tidak menggunakan akta autentik karena keterbatasan akses terhadap layanan notaris maupun pemahaman hukum kontrak. Padahal, lemahnya dokumen di bawah tangan menyebabkan posisi hukum pelaku usaha kecil menjadi rentan terhadap wanprestasi, kesulitan pembuktian di pengadilan, dan kerugian hukum lainnya. Urgensi penulisan ini terletak pada pentingnya membangun kesadaran hukum serta memberikan solusi konkret bagi pelaku ekonomi kreatif agar tetap terlindungi secara hukum dalam praktik subkontrak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji ketentuan dalam KUHPerdata serta peraturan perundang-undangan terkait pengadaan dan kemitraan. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada fokusnya terhadap praktik perjanjian subkontrak non-notariil dalam sektor swasta, khususnya oleh pelaku ekonomi kreatif, yang selama ini belum banyak dikaji secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sah menurut hukum, surat perjanjian di bawah tangan memiliki kelemahan dalam aspek pembuktian dan perlindungan hukum, sehingga perlu upaya preventif melalui legalisasi atau penggunaan akta autentik berdasarkan persetujuan PPK, serta peningkatan literasi hukum di kalangan pelaku usaha kreatif untuk memperkuat posisi hukumnya dalam hubungan kontraktual.

Downloads

Data unduhan tidak tersedia.

References

Arifin, Zaenal, Soegianto Soegianto, and Diah Sulistyani. “Keabsahan Dan Perlindungan Hukum Kemitraan Jasa Konstruksi.” Jurnal Usm Law Review 3, no. 1 (2020): 59.

Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 25.

Dinas Koperasi Dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ‘UMKM Masih Minim Pemahaman Tentang Aspek Legalitas,.’” Accessed June 13, 2025. https://diskopukm.babelprov.go.id/content/umkm-masih-minim-pemahaman-tentang-aspek-legalitas.

Fajarini, Dea Putri. “Subkontrak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.” Mimbar Keadilan 12, no. 1 (2019): 67. https://doi.org/10.30996/mk.v12i1.2168.

Firmansyah, D. “Tanggung Jawab Hukum Kontraktor Utama Terhadap Subkontraktor Tanpa Izin PPK.” Jurnal Verstek, 11(2), (2023): 210-225.

“Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, “UMKM Sektor Penting Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional.” Accessed June 13, 2025. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3642/umkm-sektor-penting-pendorong-pertumbuhan-ekonomi-nasional.

“Kementerian Koperasi Dan UKM Republik Indonesia, ‘Legalitas Usaha Jadi Kunci Akses UMKM Ke Berbagai Fasilitas,.’” Accessed June 13, 2025. https://kemenkopukm.go.id/read/legalitas-usaha-jadi-kunci-akses-umkm-ke-berbagai-fasilitas.

Lestari, P. D., & Handayani, T. “Analisis Yuridis Kelemahan Perjanjian di Bawah Tangan bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.” Jurnal USM Law Review, 6 (1), (2023): 112-128.

Marpaung, L. “Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan dalam Perkara Perdata di Pengadilan.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), (2021): 130-145.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Pratama, Riki A dan Agus Wibowo.“Analisis Yuridis Kewenangan Bertindak dalam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Jurnal Panorama Hukum 8, no. 2 (2023): 145–160.

Rahmat, Pupu Saeful. “Penelitian Kualitatif.” Jurnal Equilibrium 5, no. 9 (2009): 1–8.

Rubyansyah, Rizky, and Muhammad Saleh. “Peran Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 6, no. 2 (2022): 746–49. https://doi.org/https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.13857.

Setiawan, B. “Efektivitas Legalisasi Notaris Terhadap Surat Perjanjian Bisnis di Sektor UMKM.” Jurnal Repertorium Hukum, 10(1), (2023): 50-65.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2006.

Soemitro, Sonny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia, 1982.

Utomo, S. P. “Aspek Hukum Pengalihan Pekerjaan (Subkontrak) dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Implikasi Hukumnya.” Jurnal Administrative Law & Governance Journal, 5(1), (2022): 89-104.

Yustisia Widya Dewi, Norma dan Budi Santoso, “Fungsi Akta Otentik Sebagai Instrumen Pelindung Bagi Pemegang Hak Cipta di Indonesia,” Notarius 17, no. 3 (2024): 1871–1882.

Downloads

Published

2026-10-19

Issue

Section

Articles

Dimensions Citations

Cara Mengutip

Sumarno, F. A., & Silviana, A. (2026). Tinjauan Yuridis Keabsahan Surat Perjanjian Subkontrak di Bawah Tangan Dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Pelaku Ekonomi Kreatif. Ekasakti Legal Science Journal, 3(4), 394-406. https://doi.org/10.60034/03cftx44

Artikel Serupa

1-10 dari 111

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.