Implikasi Penyederhanaan Birokrasi terhadap Pelayanan Publik di Pengadilan Agama Koto Baru Kelas II Kabupaten Solok
DOI:
https://doi.org/10.60034/eqdx5045Kata Kunci:
Penyederhanaan Birokrasi, Pelayanan Publik, Pengadilan AgamaAbstrak
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Reformasi birokrasi sebenarnya memberikan peluang yang luas bagi semua institusi dalam melakukan pelayanan publik. Diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilanjutkan dengan turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diharapkan mampu memberikan kekuatan bagi organisasi publik. Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 1403.b/DJA/SK/ OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama. Disisi lain kepercayaan masyarakat masih rendah kepada lembaga peradilan dengan alasan birokrasi berbelit-belit, berperkara lama dan biaya mahal. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Unduhan
Referensi
Ahmad Bramantyo et,al, Urgensi Penyederhanaan Birokrasi Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi. BPSDM KUMHAM Press, Depok, 2020
Chyntia Riska Dewi, et,al, mewujudkan good governance melalui pelayanan publik, Jurnal Media Administrasi, Vol. 7, No. 1, April 2022.
Efi Brata Madya, “Pentingnya Pembinaan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Dakwah” Jurnal Al-Idarah, Volume V.
Fitriani Abbas, Anwar Sadat, “Model Pelayanan Publik Terhadap Reformasi Birokrasi” Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, ISSN.0000-000, Volume 1.
Ricky, Muh. Tanzil Aziz Rahimallah, “Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia (Persfektif Akuntabilitas, tranparansi dan Partisipasi), Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, ISSN 2301-6965: E-ISSN 2614-0241.
Rika Ramadhanti, “Politik Dan Birokrasi Pemerintahan “Jurnal Trias Politika, e-ISSN: 2597-7423 p-ISSN:2597-7431
Yuniningsih Tri, Kajian Birokrasi, Departemen Administrasi Publik Press FISIP-UDIP, Semarang, 2019.
Moh. Koesnardi, Harmaily Ibrahim, Pcngantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN, FH UI, Jakarta, 1976
Nurdin Ismail, Kualitas Pelayanan Publik ( Perilaku Aparatur Dan Komunikasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik), Media Sahabat Cendekia Pondok Maritim Surabaya 60222
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rahmat Hidayat, Darmini Roza, Philips A. Kana (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.