Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
DOI:
https://doi.org/10.60034/3108ts14Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pembeli Beritikad Baik, Jual Beli Tanah, Hukum Adat, Sertifikat TanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Lbs dan Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Bsk. Meskipun telah mengikuti prosedur hukum secara formal, pembeli masih dapat menghadapi klaim dari pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan PN Lubuk Sikaping, hakim menolak memberikan perlindungan hukum kepada pembeli karena transaksi tidak melibatkan ninik mamak atas tanah pusaka tinggi, mencerminkan pendekatan pluralisme hukum. Sebaliknya, dalam Putusan PN Batusangkar, perlindungan diberikan karena pembeli memperoleh tanah dengan cara sah berdasarkan sertifikat resmi, mencerminkan pendekatan legalistik. Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, sehingga diperlukan sinkronisasi antara hukum adat dan hukum positif demi keadilan dan kepastian hukum.
Unduhan
Referensi
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Hukum Adat Minangkabau, Gunung Agung, Jakarta, 1984.
Bambang Daru Nugroho, Asas-Asas dan Tatanan Hukum Adat, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2017.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Franz von Benda-Beckmann dan John Griffiths, The Power of Law in a Transnational World, Berghahn Books, New York, 2009.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, diterjemahkan oleh Kurt Wilk, Oxford University Press, New York, 1950.
H. Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Maria S.W. Sumardjono, Menuju Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Atma Jaya University Press, Yogyakarta, 2001.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kompas, Jakarta, 2008.
Mirza Satria Buana, “Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty) dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi”, Tesis: Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2010.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001.
Ridwan Khairandy, “Perlindungan terhadap Pembeli Beritikad Baik dalam Transaksi Tanah”, Jurnal Hukum, Vol. 19 No. 2 (2012).
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2010.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur Bandung, Bandung, 1986.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rahmat Febreta Sinambela, Beatrix Benni (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








