Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman Dalam Penegakan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok
DOI:
https://doi.org/10.60034/ktqtbv02Kata Kunci:
Fungsi Pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat, PenegakanAbstrak
Untuk melindungi individu masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, maka perlunya pengaturan mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di Kota Pariaman. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan. Saat ini telah memasuki tahun ke tujuh peraturan daerah tersebut diundangkan, akan tetapi masih belum optimal terlaksananya peraturan daerah tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah pertama, bagaimanakah imlementasi penegakan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman? kedua, bagaimanakah fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman? ketiga, apakah kendala - kendala yang dihadapi terkait pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pariaman dalam penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Pariaman. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris dengan penelitian kelapangan yaitu di Kantor DPRD Kota Pariaman, Sekretariat DPRD Kota Pariaman dan Kantor Dinas Satpol PP Kota Pariaman. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer dalam bentuk wawancara. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Unduhan
Referensi
Angger Sigit Pramukti dan Meylani Chahyaningsih, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016.
Dadang Supriatna, Evaluasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok Dan Tertib Rokok (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2012 Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Provinsi Jawa Barat), Editorial Office: Gedung Fakultas Hukum Tata Pemerintahan Kampus IPDN Jatinangor, Jurnal Tatapamong, Vol. 1, No. 1, Maret 2019
Gede Marhaendra Wija Atmaja, Penyusunan Perda yang Partisipatif, Universitas Udayana, Denpasar, 2019.
Jum Anggraini, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2012.
Koesoemahatmadja, Pengantar ke arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1994.
Mahfud, MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Muthia Salsabila, Sanidjar Pebrihariati, Fungsi Pengawasan Dprd Kota Pariaman Dalam Mengimplementasi Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Jurnal Jurisprudentia Vol. 14 No. 1 (2023),
Otong Rosadi, Hukum Tata Negara Indonesia: Teori dan Praktek, Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Padang, 2004.
Rosyidi Ranggawidjaja, Pembentukan Peraturan Negara di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, 2010.
Sadu Wasistiono dan Yonatan Wiyoso, Meningkatkan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Fokus Media, Bandung, 2009.
Satjipto Rahadjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.
SF Marbun, Hukum Administrasi Negara 1, UII Press, Yogyakarta, 2012.
Sirajun (et.al), Hukum Pelayanan Publik, Setara Press, Malang, 2012.
Siswanto Sunarno, Hubungan Kemitraan Badan Legislatif dan Eksekutif di Daerah, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Soerjono Soekanto, Faktor - Faktor Yang Memperngaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1983.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, P.T. Alumni, Bandung, 2010.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2009.
Titik Triwulan. T, Hukum Tata Usaha Negara & Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Cetakan ke-3, Kencana, Jakarta, 2016.
Umbu Rauta, Konstitusionalitas Pengajuan Peraturan Daerah, Genta Publishing, Yogyakarta, 2016.
Yunarman, S. (2021). Problematika Pelaksanaan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Di Provinsi Bengkulu. Jurnal Sosiologi Nusantara, Vol. 7 No. 1 (2021).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rozy Ersya Pratama, Zennis Helen (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.