Keterbukaan Informasi Publik Dalam Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.60034/zejwxp20Kata Kunci:
Keterbukaan Informasi Publik, Hukum PertanahanAbstrak
Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan Pendaftaran tanah adalah rangakaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan pengkajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat bukti haknya bagi bidang –bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah sebagaimana yang dimaksud akan melahirkan sebuah kepastian dan perlindungan hukum bagi orang yang namanya tertera pada hak kepemilikan bidang tanah maupun kepada orang yang mempunyai kepentingan terhadap objek tanah tersebut. Untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mana di dalam peraturan tersebut ada hubungan yang sangat erat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama pada bagian asas terbuka (publisitas). Data pendaftaran tanah tersebut merupakan produk dari kegiatan pendaftaran tanah yang diperoleh melalui prosedur tertentu mulai dari pengumpulan dan pengolahan data hingga penerbitan tanda bukti hak serta penyimpanan dan penyajiannya.
Unduhan
Referensi
Adrian Sutedi, Kekuatan HukumBerlakunya Sertipikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Cipta Jaya, Jakarta, 2006.
Auri, Aspek Hukum Pengelolaan Hak Pakai Atas Tanah Dalam Rangka Pemanfaatan Lahan Secara Optimal, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi I. Volume 2, 2014
Boedi Harsono, Hukumm Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999,
______, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2003
Djoko Prakosa dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prona Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Edwin Nurdiansyah, Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi Bagi Masyarakat, Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, Vol. 3, No. 2, November 2016
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Rajawali Perss, Jakarta, 1986
Elsa Syarief, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, KPG, Jakarta, 2014.
Fauzi Syam, Hak Atas Informasi Dan Legal Standing Para Pihak Dalam Sengketa Informasi Di Komisi Informasi, Jurnal Inovatif, Vol. 8, No.1, Januari 2015
Kristiyanto, Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol 16. No. 2, Juni 2016
Linda M. Sahono, Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Dan Implikasi Hukumnya, Jurnal Perspektif, Edisi No. 2, Vol.17, 2012
Nunuk Febrianingsih, Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik, Jurnal Rechtvinding, Vol. 1, No.1, April 2012
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Cet. 2, Kencana, Jakarta, 2011.
Pujiyanti, Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah Melalui Media Sosial, Skripsi Program Sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2018.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Arif Yumardi, Ferdi, Bisma Putra Pratama (Author)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.